Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Langgar Aturan Kampanye Bisa Dipidana

Avatar
365
×

Langgar Aturan Kampanye Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar mengadakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder di Aula salah satu hotel di Banjarbaru, Kamis (31/05) siang tadi.

Rapat koordinasi itu dilakukan dalam rangka persiapan pengawasan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden pemilu 2019.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Divisi Pencegahan dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Banjar, Hairul Falah menuturkan, masa sebelum kampanye atau yang disebut pra kampanye.

Pra kampanye dalam Undang-undang omor 7 tahun 2017 tentang pemilhan umum dan peraturan komisi pemlihan umum nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelanggaraan pemilu tahun 2019.

“Untuk masa kampanya akan dimulai 23 September 2018, dan ini belum di mulai, atau kita menyebutnya ini masa pra kampanye,”ujarnya

Dia menambahkan ada beberapa larangan bagi partai politik untuk melakukan kampanye di masa pra kampanye ini. Di antaranya, memasang spanduk partai, logo partai ataupun nomor urut partai yang telah ditetapkan.

“Sesuai undang-undang kita akan tindaklanjuti jika ada temuan seperti itu. Dan seperti yang tertera pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, mereka yang melanggar kemungkinan bisa berujung pidana,” ungkapnya

Sementara selama masa pra kampanye ini partai politik hanya dibolehkan memasang umbul-umbul partai di seputar kantor sekretariat dan saat melakukan kegiatan partai politik dengan jumlah peserta terbatas.

“Di masa pra kampanye ini, partai politik hanya di bolehkan memasang atribut partai saat melakukan kegiatan partai dengan peserta yang terbatas, dan memasang spanduk partai di sekitar kantor sekretariat mereka,” ucapnya

Dia mengharapkan kepada semua anggota partai politik agar selalu berjuang dengan menaati aturan.

“Kita sangat menyayangkan jika akibat tidak menaati aturan, sehingga perjuangan partai politik terhenti karena kita amankan, kita juga meminta agar menghindari hal-hal yang dilarang. karena Bawaslu selalu mengawasi,”ujarnya

Acara Rapat Koordinasi dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Iwan Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banjar Farid Sofian Masdar, Kasat Polisi Pamong Praja H Ahmadi, dan seluruh anggota Partai Politik Di Kabupaten Banjar.(sai/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh