KOTABARU, KORANBABJAR, NET- Kapten Laut (P) Priono Pasops Lanal Kotabaru melaksanakan Sosialisai terkait permasAlahan Bagang yang berada di alur Pelayaran Tanjung Pemancingan, Selasa, (15/01/2019) di Balai Desa Sarangtiung Kecamatan Pulau Laut Utara., Kotabaru.
Sosialisasi yang dihadiri pihak terkait seperti, Camat Pulau Laut Utara Zuhaini Sukri, Kepala desa Sarangtiung Mohammad Yohanies, dan Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Muchiran,Serta Compresioner Indenpent PT. Arutmin Kotabaru Yudi Purwanto, dan para Nelayan Magang yang ada di desa sarang tiung.
Setelah adanya hasil dari Identifikasi dan dicatat Kepala desa Sarangtiung Mohammad Yohanies ada sekitar (75)bangunan Bagang para Nelayan yang tepat di sekitar alur Pelayaran,dan secara keamanan,kenyamanan alur pelayaran ini mengganggu.
Dalam kesempatan ini juga Camat Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Zuhaini Sukri menyampaikan dengan adanya sosialisasi bersama dapat mencari solusi terbaik untuk aturan sekitar Alur Laut.
“Untuk satu sisi itu aturan tetapi di sisi yang lain kita mengedukasi masyarakat, kita yang tentunya tidak mengetahui aturan-aturan yang telah dicanangkan atau sudah diundangkan oleh Pemerintah mengenai alur pelayaran, maka dari itu juga saya mengatakan untuk Bagang masyarakat nelayan yang sudah terlanjur terbangun di alur pelayaran agar dibiarkan saja sampai roboh dan rusak, dan saya harapkan agara para nelayan kembali membangun bagang nya di luar alur pelayaran “jelasnya
Dalam hal ini juga Kapten Laut (P) Priono (pasops lanal kotabaru) mengatakan dengan ketidak tahuanya masyarakat dalam penentuan posisi pembangunan Bagang agar masyarakat melaporkan posisi Bagang masing-masing dan akan diberi tanda untuk dissialisasikan.
“Dan dimohonkan juga tidak ada lagi bangunan bagang dalam alur pelayaran di tanjung pemancingan, apalagi sampai melewati garis batas ranjau akan berakibat sangat fatal,”ujarnya
Terhubung sudah adanya beberapa Bagang Nelayan yang sudah terbangun pihak PT. Arutmin memberikan keputusan untuk dibiarkan dulu Bagang yang sudah terbangung dan agar ada jangka waktu pemindahan, terutama bangunan Bagang yang berada ditepat belokan menuju Dermaga alur Kapal PT. Arutmin tersebut.(mj-030/sir)