Seorang okum guru pengajar berstatus honorer di salah satu SMK di Banjarmasin berinisial A, diduga melakukan perbuatan cabul kepada murid perempuannya hingga sempat melarikan diri ke pulau Jawa. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk Polresta Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – “Tersangka berinisial A (42) ditangkap di Yogyakarta pada Kamis pekan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian.
Lanjut Thomas, penangkapan oknum guru cabul ini, hasil dari koordinasi dengan Polresta Yogyakarta membantu tim Satreskrim Polresta Banjarmasin, dalam proses pengejaran terhadap tersangka.
Korbannya LA (17) melaporkan pelaku atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, hingga Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menerbitkan surat penyidikan pada 28 Maret 2022.
Dalam laporannya korban mengaku telah dicabuli tersangka di bawah ancaman, hingga iming-iming diberi nilai bagus, dan dijanjikan langsung bekerja setelah lulus sekolah.
Diterbitkannya surat penyidikan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana.
Namun tersangka tiba-tiba menghilang diduga melarikan diri ke luar daerah Kalsel, hingga diburu polisi karena dianggap dalam proses penyidikan menghilang dan tak kooperatif.
Kini tersangka telah ditahan sembari menunggu rampungnya berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian dalam ketentuan Undang-Undang ini juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
(yon/slv)