Peristiwa asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Seorang ayah berinisial M tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut terancam pidana 15 tahun penjara.
KOBAR, koranbanjar.net – Hal ini diutarakan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Devy Firmansyah saat menggelar press release cipta kondisi bulanan dikutip dari Borneo24.com,– jaringan koranbanjar.net, Senin (13/9/2021) di halaman Polres Kobar.
Penahanan tersangka ini berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor: LP/B/191/lX/2021. Pelapornya sendiri atas nama DNA yang tidak lain sebagai korban. Dalam keterangan, Kapolres Kobar menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka kepada korban dilakukan dari usia 15 sampai 18 tahun.
“Perlakuan tersangka terhadap korban yang dialami pada usia 15 tahun dan ketika usia 18 tahun. TKP di Jalan GM Arsyad RT 16 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar dia.
“Tersangka yang berhasil kita amankan di sini adalah M, saat ini ada di sebelah kanan saya paling belakang yang menggunakan peci, jadi modus operandinya tersangka ini melakukan atau menyetubuhi anak di bawah umur pada 22 Agustus 2018 di rumah tersangka sendiri, di mana saat itu korban masih berusia 15 tahun,” jelas Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah.
Sambung Devy, saat itu, korban ini sedang ditinggal ibu dan saudara-saudaranya ke kebun dan korban ditinggalkan bersama ayah tiri. Sekadar untuk diketahui, ibu korban ini menikah dengan tersangka M, karena suami yang sebelumnya meninggal dunia.
Lanjut Kapolres, saat korban ditinggal ibu dan saudara-saudaranya ke kebun, tersangka ini menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Setelah disetubuhi, korban juga diancam untuk tidak mengatakan pada siapa-siapa.
Dan kemudian kejadian itu diulangi lagi pada 7 April 2021 di rumah yang sama. Saat itu korban sudah berusia 18 tahun. Modusnya sama, saat itu korban ditinggal ibu dan saudara-saudaranya ke Sampit.
“Kalau yang pertama ke kebun, yang kedua ini ke Sampit, dan di terakhir kalinya tanggal 7 April 2021 ini tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Jadi pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, 1 stel baju tidur warna putih motif marun, 1 stel baju tidur warna putih motif karung, kemudian ada 1 buah celana dalam warna pink, dan ada 1 lembar benda warna hitam.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana disini ancaman pidananya adalah selama 15 tahun.(koranbanjar.net)