Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Kurang Puas di Ranjang, Pria Ini Izinkan Istrinya Cari Suami Lewat Michat

Avatar
569
×

Kurang Puas di Ranjang, Pria Ini Izinkan Istrinya Cari Suami Lewat Michat

Sebarkan artikel ini
Kurang Puas di Ranjang, Pria Ini Izinkan Istrinya Cari Suami Lewat Michat
Kurang Puas di Ranjang, Pria Ini Izinkan Istrinya Cari Suami Lewat Michat

Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang terpaksa berurusan dengan jajaran Polres Rembang setelah nekat memalsukan data nikah. Anehnya, sang suami mengizinkan, bahkan membantu istrinya agar dapat menikah lagi dengan menggunakan KTP milik wanita lain, serta mencari pasangan lewat Michat.

JATENG, koranbanjar.net – Tersangka suami dengan inisial SC tersebut merupakan perangkat desa di Rembang. Sedangkan data yang digunakan adalah milik remaja putri salah seorang tetangganya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Rembang AKBP Dandy mengatakan, modus para pelaku diketahui setelah si pemilik data datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan.

Korban kaget setelah mendapatkan datanya digunakan orang lain. Korbanpun melapor ke pihak kepolisian.

“Ini korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Nah dari situlah korban tau jika datanya digunakan orang lain,” kata Kapolres, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, istrinya inisial BD diizinkan menikah lagi agar bisa mendapat nafkah tambahan dari suaminya yang baru. Dengan alasan faktor ekonomilah yang membuat mereka sepakat untuk memalsukan data nikah.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, BD kemudian mencari laki-laki yang hendak dinikahinya melalui media sosial (medsos) Michat.

Pernikahan tersebut telah berjalan selama 3 bulan. Perbulan, BD mendapat jatah dari suami barunya sebesar Rp 450 ribu setiap pekannya.

“Mereka sepakat istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos michat,” terangnya.

Terungkap alasan lain yang cukup mengejutkan dari pasangan tersangka tersebut. Bahwa alasan SC merestui BD menikah lagi karena sang istri merasa “kurang puas” di atas ranjang.

“Awalnya memang motif ekonomi, berdasarkan hasil pemeriksaan sang istri merasa kurang puas,” bebernya.

Sementara itu BD mengaku melalui aplikasi Michat dirinya tidak menentukan kriteria laki-laki. Dirinya menerima siapa saja yang mau dengan dirinya.

“Cari yang mau saja,” jawab sang istri singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh