KORANBANJAR.NET – KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu 2019 yang dipimpin langsung Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 02.45 Wita dinihari.
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Hasilnya calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang dalam Pilpres 2019. Mereka memperoleh 85.607.362 suara sah yang setara dengan 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah. Dengan kata lain, Paslon 02 meraih 44,50 persen dari total suara sah.
Meski sudah ditetapkan KPU, namun Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang ditampilkan di situs resmi KPU yakni kpu.go.id baru mencapai 92.52105 persen. Seperti pantauan koranbanjar.net, Per 21 Mei 2019 pukul 13:40 Wita, progres baru 752.520 dari 813.350 TPS atau 92.52105 %.
Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) 01 Jokowi – Ma`ruf memperoleh 78.629.045 atau 55.44 persen. Sementara perolehan suara Paslon 02 Prabowo-Sandi 63.199.391 suara atau 44.56 persen.
DISCLAIMER
1. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
2. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
4. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. (dra)