KPU Kotabaru Tunda Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

KOTABARU, koranbanjar.net- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru menunda empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotabaru 2020, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini, Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, empat tahapan yang ditunda itu, meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan dan desa.

Juga, pelaksanaan verifikasi faktual perseorangan, perekrutan panitia pemutakhiran data pemilih serta pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

“Proses tahapannya ada penundaan untuk pelantikan PPS tingkat kelurahan dan desa, verifikasi faktual perseorangan, perekrutan panitia pemutkahiran data pemilih (Pantarlih), serta pemutakhiran data pemilih yang terhitung sejak tanggal 22 Maret kemarin,”katanya kepada koranbanjar.net melalui via telepon pribadinya, Kamis (26/3/2020)

Keputusan, lanjutnya, merupakan penundaan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Keputusan penundaan ini sudah disampaikan ke Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, bahwa KPU Kotabaru akan menghentikan atau menunda tahapan seperti yang diinstruksikan KPU RI tersebut,” imbuhnya. (cah/dya)