BANJARMASIN, koranbanjar.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan sosialisasikan tata cara penyerahan dokumen bakal calon pasangan independen atau perseorangan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2020 di Aula KPU Kalsel, Selasa (7/1/2020) sore.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, berdasarkan Pasal 9 PKPU 3/2017, jumlah dukungan harus tersebar di 50% dari jumlah Kabupaten/Kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
“Setelah penyerahan nanti kami akan hitung dan jika sudah memenuhi 243.880 dukungan provinsi kemudian sebarannya 7 kabupaten/kota itu merupakan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Ia menerangkan, verifikasi faktual tersebut akan dilakukan oleh panitia pemungutan di desa, maupun kelurahan.
“Kalaupun sudah cukup maka akan kami verifikasi faktual lagi di lapangan, itu untuk menghindari adanya dukungan ganda,” ujarnya.
Dukungan ganda terjadi pada satu orang yang memberikan dukungan lebih dari satu kepada satu bakal pasangan calon.
“Misal terdapat kesamaan NIK, nama, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir serta status pernikahan maka akan ditindak lanjut dengan dukungan hanya dihitung satu,” ungkapnya.
Namun apabila terjadi kesamaan NIK maka akan diverifikasi secara faktual.
Diungkapkan, waktu penyerahan berkas dukungan ke KPU Kalsel akan berlangsung selama 5 hari, dimulai pada 16-20 Februari 2020.
“Hari pertama sampai dengan hari keempat dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita, sedangkan hari terakhir dibuka dari 08.00 hingga 24.00 Wita,” tandasnya.
Untuk diketahui acara kegiatan ini dihadiri beberapa perwakilan dari berbagai kalangan Kapolda Kalsel, Danrem 101 Antasari, Kepala Biro Pemprov Kalsel, Bawaslu, BKOW, FKUB, PPUA Kalsel, Badan Kesbangpol, serta Disdukcapil, pimpinan media hingga beberapa organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).(ags/dya)