KPU Kalsel: Silakan Gugat ke MK

Meskipun tanpa dihadiri saksi dari pasangan calon (paslon) 02, Denny Indrayana-Difriadi, keunggulan suara paslon 01, Sahbirin Noor-Muhiddin (BirinMU) pada Rapat Pleno, tetap disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Keunggulan hasil perhitungan suara tetap diumumkan Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji usai menandatangani berita acara penetapan suara pada Rapat Pleno di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Jumat lalu (18/12/2020).

“Persoalan saksi itu tidak hadir atau tidak menandatangani, bagi kami tidak menjadi masalah, karena pleno itu cukup KPU Provinsi yang menandatangani,” ujarnya kepada koranbanjar.net.

Lanjutnya, bagi paslon yang ingin menandatangani, dipersilakan, kalaupun tidak ada maka hasil penetapan suara ini tetap sah.

Persoalan ada salah satu paslon yang keberatan atau tidak terima terhadap hasil ini, kata Sarmuji ada lembaga yang akan memfasilitasi, yakni MK.

“Dalam 3×24 jam, mulai hari ini setiap hari kerja, dari Senin, Selasa sampai Rabu, silahkan ajukan gugatannya ke MK, karena di sana wadahnya,’ jelas dia.

Tentu, ucap Sarmuji, KPU Provinsi dalam hal ini akan siap memberikan jawaban, terhadap paslon yang akan menggugat.

“Itu hak mereka, silakan, karena memang aturannya seperti itu,” cetusnya.

Sementara ketika dikonfirmasi tentang ketidakhadiran saksi Paslon 02 pada Rapat Pleno terbuka itu, Divisi Hukum H2D, Jurkani menjelaskan, berdasarkan temuan timnya tentang adanya dugaan kecurangan penghitungan suara yang terdapat di Martapura, Kabupaten Banjar.

“Sehingga saksi dari kita tidak mau menandatangani di Panitia Penghitungan Suara (PPS),” ungkap Jurkani.

Kemudian, lanjutnya, begitu pula pada rapat pleno di tingkat provinsi, ia menegaskan, partai pengusung sepakat untuk tidak datang dan tidak menandatangani.

Langkahnya, H2D yang dipimpin Denny Indrayana akan mengajukan gugatan ke MK terkait penghitungan suara diwarnai dugaan kecurangan.

Apakah kekalahan tipis maupun kemenangan tipis, langkah hukum akan membawa persoalan ini ke MK.

“Di situlah nanti ditentukan apakah menang itu dengan jujur, dengan benar, tentu MK lah yang akan memutuskan, kita tunggu saja hasilnya,” pungkas Jurkani, sembari mengatakan Denny Indrayana sudah berangkat ke Jakarta menuju MK.(yon)