Religi  

Penggalangan Dana Sengketa MK Menuai Sorotan

Polda Kalimantan Selatan menyorot penggalangan dana sengketa MK (Mahkamah Konstitusi) yang dilakukan tim pasangan calon (Paslon) 02, Denny Indrayana-Difriadi Drajat. Namun, Divisi Hukum Paslon 02 menegaskan itu inisiatif tim dan simpatisan, bukan Paslon bersangkutan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Drs Rikwanto menegaskan, sengketa di MK tidak mengeluarkan biaya alias gratis. Hal ini ia kemukakan usai Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (18/12/2020) di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.

“Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang, karena yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel,” ujar Rikwanto sembari berpesan bersengketalah secara bijak di MK.

Gerakan penggalangan dana untuk perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020 di MK dilakukan kubu Denny Indrayana – Difriadi Drajat.

Paslon yang kalah suara pemilih berdasarkan pleno rekapitulasi KPUD Kalsel ini berencana menggugat ke MK dengan menggalang dana melalui transfer ke rekening.

Sementara itu, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, menambahkan proses penghitungan suara pilkada sudah selesai. Pada suatu pesta demokrasi menurutnya pasti ada yang menang dan kalah.

Ia menekankan, kedua pihak berbesar hati dan menahan diri.

“Paslon yang unggul jangan sombong, jangan menjelekkan lawan,” pesannya.

Lanjut Danrem mengatakan, sikapi kekalahan maupun kemenangan bahwa kita bersaudara.

Menurutnya, bagaimana kita membangun visi dan misi yang disampaikan saat kampanye.

Bagi pihak yang kalah, Ia berpesan untuk legowo. Sikap legowo sambungnya, merupakan sikap kenegaraan.

Semua proses pilkada sudah dilewati dan setiap proses ada saksi yang terlibat.

Ia menuturkan, jika terdapat pihak yang masih merasa kurang puas menerima hasil, dipersilahkan menempuh mekanisme lain sesuai dengan peraturan.

“Silahkan kumpulkan bukti, data dan fakta, silahkan sengketa di MK, namun jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel,” tegasnya.

Kewajiban masyarakat dalam menggunakan hak pilih sudah digunakan pada 9 Desember lalu. Firmansyah menginginkan, masyarakat jangan dibawa-bawa dalam sengketa politik.

Cukuplah elit politik saja yang berseteru, jangan buat situasi yang menimbulkan riak.

“Kita perlu situasi damai dan kondusif agar roda perekonomian kita dapat bergerak lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi, Divisi Hukum Paslon Denny Indrayana-Difriadi Drajat (H2D), Jurkani menjelaskan, penggalangan dana (donasi) adalah atas keinginan dan kepedulian relawan bersama masyarakat Banua sendiri yang menginginkan perubahan kepemimpinan.

Bahkan dengan tegas ia katakan penggalangan dana tersebut atas inisiatif tim H2D bersama simpatisan, bukan kemauan Denny Indrayana maupun Difriadi.

Adapun maksud dan tujuannya, Jurkani merinci, untuk biaya transportasi pesawat, akomodasi hotel, konsumsi para saksi, investigasi bukti-bukti, biaya persiapan dokumen sidang, termasuk biaya materai, biaya lawyer, serta saksi ahli.

“Donasi ini akan ditutup pada bulan Maret, selesai sidang MK, setelah ada putusan, jadi ada batas waktu,” ucapnya.

Lanjut diterangkan, pada batas waktu sudah ditentukan, berapa uang yang terkumpul akan diumumkan secara transparan melalui media massa maupun media sosial.

“Nanti akan diumumkan langsung oleh Pak Profesor Denny, secara terbuka dan transparan, kita hanya memerlukan sesuai kebutuhan kalaupun ada sisanya, akan kita sumbangkan kepada yang berhak menerima, seperti fakir miskin, anak terlantar, panti asuhan,” beber Jurkani, sembari menyebut donasi yang masuk hingga saat ini sudah berjumlah Rp70.000.000.

Menyinggung pernyataan Kapolda Kalsel, Rikwanto, Jurkani sangat menyesalkan ucapan orang nomor satu di jajaran Kepolisian Kalsel itu.

Semestinya, kata Jurkani, pernyataan seorang aparat penegak hukum tidak boleh ada unsur politik, tetaplah berdiri pada tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengaman dan pengayom masyarakat.

“Kalau donasi ini dianggap melanggar hukum, panggil saja kita, minta keterangan, tidak usah berstatemen di media,” cetusnya.

Dengan memberikan pernyataan seperti itu, imbuh Jurkani, seolah-olah aparat hukum terkesan tidak netral.

“Pokoknya kami sangat menyayangkan hal itu,” pungkasnya. (yon/dya)