Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

KPU Kalsel enggan berikan hasil suara sementara Caleg DPR RI

Avatar
320
×

KPU Kalsel enggan berikan hasil suara sementara Caleg DPR RI

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Ketika ditanya berapa hasil perolehan suara sementara enam besar Caleg DPR RI untuk Daerah Pemilih(dapil) Kalsel 1,dan 5 besar untuk dapil Kalsel 2,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan belum berani memberikan informasi.

Hal ini dikarenakan KPU belum menerima hasil keseluruhan perolehan suara baik dari dapil 1 maupun dapil 2.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penjelasan ini dikeluarkan oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Kalsel,Suwanto SH MH kepada koranbanjar.net,Kamis(25/04) pukul 10.00 wita, di kantor KPU Provinsi Jalan Ahmad Yani Km 2,5 Banjarmasin.

Ketika ditanya alasan mengapa KPU tidak mengungkap hasil personal tersebut,Suwanto berujar bahwa hal itu terlalu riskan.

“La wong kita belum terima hasilnya dari pusat bagaimana memberitahu,lagian biasanya hasil perolehan suara secara personil terlalu riskan,kalau perolehan partai itu baru bisa” ujarnya.

Menurutnya enam besar tidak bisa diprediksi memperoleh kursi,karena bisa saja rengking 6 tidak dapat,atau rengking satu jauh meninggalkan yang di bawahnya ada kemungkinan rengking satu yang memborong.

“Yang dapat diketahui langsung perolehan suara Caleg saat ini ada di kabupaten/kota,salah satu contoh Banjarmasin,kan ada 5 kecamatan artinya 5 dapil,nah itu hasilnya bisa langsung dihitung”.jelasnya .

Menyinggung kemungkinan adanya praktik pengambilan suara dari caleg yang mendapatkan suara sedikit terhadap suara caleg yang tidak lolos parlementary trishold.

“Suara Caleg yang tidak memenuhi 4 % maka tentunya tidak lolos,dan suaranya tidak bisa digunakan atau dipakai oleh partai lain karena dianggap hangus, kemungkinan seperti itu sangat kecil dan kalau ada pasti ketahuan,sangat mudah ditemukan jika ditelusuri” terangnya.

Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,Erna Kasypiah saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan “Pengawasan melekat di setiap tingkatan rekapitulasi,mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan tingkat KPU Provinsi” cetusnya.

Adanya isu kemungkinan terjadinya pengambilan suara secara ilegal atau manipulasi suara,membuat para kontestan partai politik atau pihak-pihak pendukung partai tersebut selalu dalam keadaan waspada dan melakukan pemantauan di setiap perhitungan perolehan suara(Rekapitulasi).(al)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh