Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

KPU Kabupaten Banjar Menggelar Evaluasi Kehumasan Pasca Pilkada 2024

Avatar
530
×

KPU Kabupaten Banjar Menggelar Evaluasi Kehumasan Pasca Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kegiatan evaluasi kehumasan pasca pilkada 2024 di aula setempat, Selasa (11/3/2025) sore. (Sumber Foto: ; saukani/koranbanjar.net)

Kegiatan evaluasi kehumasan bersama puluhan awak media digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar guna memperkuat hubungan dengan media dan stakeholder terkait serta meningkatkan kepercayaan publik pasca pilkada 2024 di aula setempat, Selasa (11/3/2025) sore.

BANJAR, koranbanjar.net Dalam kegiatan evaluasi kehumasan yang dibalut dengan berbuka puasa bersama ini dihadiri puluhan awak media beserta para stakholder.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Kabupaten Banjar juga menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Aini.

“Evaluasi kehumasan ini pentingnya keterbukaan informasi serta membangun komunikasi yang baik antara KPU dengan media, senada apa yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib dalam kegiatan evaluasi,” kata Aini.

Pentingnya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta membangun komunikasi yang baik antara KPU dan media.

Kehumasan yang efektif bukan hanya sekedar menyebarkan informasi tetapi juga bagaimana menjalin hubungan yang harmonis dengan jurnalis dan para stekholder pemangku kepentingan.

Di tempat sama, Abdul Muthalib menambahkan, KPU harus proaktif dalam menangkal informasi yang tidak jelas, media adalah mitra strategis KPU dalam memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan tidak menyesatkan.

“Oleh karenanya kehumasan KPU harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi komunikasi dan agar publik lebih percaya terhadap proses demokrasi yang berlangsung,” cetusnya.

Dalam diskusi evaluasi narasumber muhammad Aini juga menyoroti berbagai dasar hukum keterbukaan informasi publik yang di antaranya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi, serta membentuk Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi,

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menegaskan bahwa informasi dari humas merupakan bagian dari pelayanan publik.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, memungkinkan masyarakat melaporkan kinerja pejabat publik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.

Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang mengatur keterbukaan informasi dan pelayanan publik, serta Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Kehumasan, menjadi landasan bagi KPU dalam mengelola komunikasi publik terkait pemilu.

Diharapkan melalui evaluasi ini kehumasan KPU Kabupaten Banjar semakin solid dalam menyampaikan informasi kepada publik,guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, serta mencegah informasi negatif yang dapat berdampak pada jalan nya pemilu dan Pilkada. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh