Saksi ahli yang dihadirkan KPU Kota Banjarbaru, Khairul Fahmi pada sidang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang dilaksanakan sudah sesuai peraturan berlaku, Jumat (7/2/2025).
JAKARTA,koranbanjar.net – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi ini juga menyampaikan pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang berpegang pada Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara merupakan pilihan yang tepat, saat terjadinya kekosongan hukum.
Begitu pula keputusan KPU untuk tidak mengubah surat suara, padahal salah satu pasangan calon (paslon) didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara atau pencoblosan.
Tindakan ini dinilainya tepat sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), menghendaki agar pada 30 hari sebelum pencoblosan tidak ada lagi perubahan terhadap pasangan calon maupun surat suara.
UU Pilkada yang mengatur teknis jika pilkada calon tunggal terjadi dalam waktu 30 hari menjelang pemungutan suara, juga belum ada ketentuan mengatur demikian, sedangkan surat suara telah dicetak dengan memuat foto dua pasangan calon nomor urut 1 dan 2.
Keputusan KPU 1774/2024 menjadi dasar KPU Kota Banjarbaru menentukan sah atau tidaknya suara pemilih, sebab surat suara Pilkada Banjarbaru tetap memuat foto dua pasangan calon, meski satu paslon sudah didiskualifikasi.
“Status surat suara yang diberikan pada gambar pasangan calon yang telah didiskualifikasi. Ini dijawab dalam Keputusan KPU 1774/2024,” terangnya.
Hasil Pilkada Kota Banjarbaru seharusnya bagi dia tetap diakui sah secara hukum, sedangkan belum diaturnya teknis pilkada kotak kosong jika terpaksa terjadi pada 30 hari sebelum pemungutan suara, itu bisa menjadi perbaikan ke depan untuk UU Pilkada. (dya)
Setali 3 uang dgn mulyono.. Sing penting kuoso