Hakim Ketua Panel III, Arief Hidayat menolak Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar ketika ingin memberikan keterangan alias bersaksi di persidangan pembuktian gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/2/2025).
JAKARTA, koranbanjar.net – Pada saat jalannya persidangan yang disaksikan lewat kanal youtube MK, Hakim Ketua Arief Hidayat sempat terkejut saat Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar ingin memberikan keterangan menjadi saksi dalam sidang pembuktian.
“Lho, Ketua KPU kok jadi saksi, ingin memberikan keterangan tambahan? Ketua KPU kok jadi saksi itu gimana?,” ucapnya heran.
Arief mempertanyakan status Dahtiar sebagai Ketua KPU Banjarbaru yang hadir dalam persidangan sebagai saksi. Padahal, Ketua KPU Banjarbaru merupakan termohon prinsipal.
“Bagaimana ini posisinya?” timpalnya.
Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Muh Salman Darwis mencoba memberikan alasan mengapa Ketua KPU Banjarbaru dijadikan saksi dalam sidang pembuktian. Belum selesai bicara, Arief memotong penjelasan Darwis.
“Lho keterangannya sudah didengarkan waktu (sidang kemarin) itu,” cetus Arief yang membuat Darwis terdiam.
Arief menjelaskan, Ketua KPU Banjarbaru sebagai pihak termohon telah diberi ruang untuk memberikan keterangannya pada sidang sebelumnya.
Dimana, pemohon atas nama Muhammad Arifin mengajukan permohonan, sementara KPU Banjarbaru menjadi pihak termohon telah memberikan jawaban.
Pihak terkait dan Bawaslu Banjarbaru juga telah menyampaikan keterangannya pada sidang sebelumnya.
“Sudah kan? Tidak bisa, gimana ini, kacau,” ucapnya. (yon/bay)