Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang hari ini, Senin (24/02/2025), memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024.
JAKARTA,koranbanjar.net – Keputusan ini diambil setelah MK memeriksa dan membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan terkait hasil Pilkada Kota Banjarbaru.
Hakim MK Suhartoyo, yang membacakan putusan tersebut, menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon, Muhammad Arifin, dengan kuasa hukum Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pembatalan keputusan KPU Kota Banjarbaru mengenai hasil Pilkada yang tertuang dalam Keputusan Nomor 191 Tahun 2024.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024,” ungkap Suhartoyo dalam sidang.
Sebagai bagian dari keputusan tersebut, MK memutuskan bahwa pemungutan suara ulang akan dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru.
Surat suara yang digunakan dalam pemungutan suara ulang akan mencantumkan dua kolom, yakni kolom yang mencantumkan pasangan calon Nomor Urut 1 (Lisa Halaby dan Wartono) dan kolom kosong tanpa gambar.
Proses pemilihan ulang ini akan diatur sesuai dengan mekanisme pemilihan yang berlaku dan harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan, serta dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini dengan nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dimohonkan oleh Muhammad Arifin sebagai pemantau pemilu yang merasa terdapat ketidaksesuaian pada hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. (maf)