MARTAPURA, koranbanjar.net – Bakal paslon kepala daerah Kabupaten Banjar jalur independen atau persorangan, Mada Teruna – Ferryansyah masih belum mendapatkan kepastian. Kendati dokumen dukungannya telah diserahkan ke KPU Kabupaten Banjar, namun belum ada dibuatkan berita acara penerimaan dokumen dukungan.
Tim Mada-Ferry sendiri sedang melakukan sinkronisasi penyusunan bukti fisik formulir B.1-KWK Perseorangan dengan formulir B.1.1-KWK Perseorangan sebagaimana data Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan KPU Kabupaten Banjar melakukan pemeriksaan dokumen dukungan, yang bakal berakhir 26 Februari 2020.
Hingga batas akhir penyerahan berkas, terhitung ada 3 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang menyerahkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.
Sesuai Peraturan KPU, penyerahan berkas dukungan dimulai pada 19 dan berakhir 23 Februari 2020.
Ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan berkas adalah Andin Sofyanoor – HM Syarif Busthomi, M Yunani – M Suriani, dan Mada Teruna – Ferryansyah.
Terkait berkas Mada – Ferry yang diserahkan di detik akhir dan masih ada beberapa kekurangan seperti berkas belum ditandatangani oleh bapaslon tersebut dan masih kekurangan berkas B1.1.KWK, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Zain, Senin (24/2/2020), menerangkan perbaikan tersebut diperbolehkan saja asal tidak lewat dari pukul 00.00.
“Berkas mereka sudah di submit, kayaknya timnya pun selesai melakukan perbaikan sebelum pukul 00.00. Karena apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan maka berkasnya tidak boleh lagi diperbaiki,” jelas Muhammad Zain.
Dikonfirmasi, ketika pukul 00.00, KPU Banjar mengunci pintu dan wartawan dilarang masuk, KPU Banjar meminta maaf karena sampai selesai pengecekan berkas tidak bisa memberikan konfirmasi.
“Saat pengecekan berkas, bersama dengan tim Mada – Ferry kami sangat berhati-hati dan sangat berkonsentrasi. Kami memohon maaf karena tidak bisa memberikan komentar kepada awak media karena saat itu kami sangat sibuk dan ini juga sangat sensitif,” imbuh Muhammad Zain.
Selanjutnya, pihak KPU Banjar akan memeriksa berkas fisik dukungan hingga nanti pada 26 Februari 2020.
“Kalau berkas fisik yang diserahkan, kami akan lakukan pemeriksaan dari hari ini sampai batasnya pada tanggal 26 Februari,” tambah Zain.
Mengenai penyerahan berkas Mada – Ferry, Komisioner Bawaslu, Hairul Falah menjelaskan, sesuai PKPU nomor 16 tahun 2019 menyebutkan bahwa batas akhir penyerahan berkas dukungan bapaslon jalur perseorangan pada 23 Februari pukul 24.00.
“Untuk Bapaslon Mada-Ferry telah menyerahkan sesuai PKPU itu, sekitar satu jam sebelum pukul 24.00. Nah setelah itu, siapapun tidak bisa lagi menyerahkan berkas, memperbaiki, atau menyetor berkas tambahan,” ungkap Hairul Falah.
Terkait adanya kendala dalam penyerahan berkas Mada – Ferry, Hairul Falah mengatakan, itu semua urusan KPU dan nantinya mereka akan melakukan pengecekan sesuai dengan pedoman teknis.
“KPU akan mencek dokumen apa saja yang ada dan dokumen apa saja yang kurang. Tetapi tidak ada lagi dokumen susulan karena sudah ditutup waktu penyerahannya,” tutup Hairul Falah. (har/dya)