Tak Berkategori  

Ketua Dewan Kalsel Ingatkan Penyaluran Dana Desa Sesuai Aturan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar penyaluran dan pengelolaan dana desa harus sesuai aturan.Disamping itu pemanfaatan yang tepat sasaran terhadap pembangunan dan hajat orang banyak.

“Pengelolaan dana desa harus sesuai aturan, tepat sasaran terhadap pembangunan dan hajat orang banyak,” tegas Supian, sapaan akrabnya sembari
mengapresiasi Kabupaten Balangan karena berprestasi dalam penyaluran dana desa.

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Kerja(Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 yang dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Lurah serta Kades Se Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung Rapat Ideham Chalid Banjarbaru (25/2/2020).

Sebelumnya, Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan yang hadir membuka acara Raker, melalui sambutannya menyampaikan, tujuan utama dari diturunkannya program dana desa adalah benar-benar bermanfaat buat rakyat di pedesaan, karena dana desa merupakan ujung tombak dari perekonomian desa.

Sementara itu kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri) yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Hari Nur Cahya Murni mengemukakan, penyaluran dana desa dapat dilaksanakan benar-benar efektif dan memastikan dana desa memberikan manfaat nyata.

Dirinya memaparkan 3 hal pokok pelaksanaan dana desa berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, adalah dimulai pada awal tahun, penggunaannya diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif ditingkat desa, pengelolaan dan pemanfaatannya harus dengan manajemen yang baik, serta diikuti oleh pendampingan lapangan yang memadai, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa sangat diperlukan.

Kemudian lanjut Hari, 4 hal lagi yang harus diperhatikan, yaitu, agar dana desa dikelola dengan batas wilayah desa yang Jelas, prioritas kegiatan yang mendorong pertumbuhan ketahanan ekonomi masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan kewenangan desa secara Padat Karya Tunai.

“Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota semakin baik, memberikan manfaat bagi desa dalam mewujudkan desa yang kuat maju mandiri dan sejahtera,” jelasnya.(yon)