KPK kembali menetapkan seorang Menteri sebagai tersangka korupsi. Menteri Sosial Julia Peter Batubara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial penanganan Virus Corona Covid 19 (Corona). Juga, KPK menetapkan empa orang lainnya sebagai tersangka.
JAKARTA,koranbanjar.net – Julia P Batubara (JBP) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial virus Covid 19.
“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (6/12/2020) dini hari, dilansir dari CNN Indonesia.
Empat orang lainnya yang turut ditetapkan jadi tersangka yakni, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus korupsi ini terbongkar, lewat OTT terhadap enam orang. Mereka yang diamankan diantaranya, Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.
Tim penindakan KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 14.5 M dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry. (CNN/maf)