Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

KPK Tetapkan Mensos Julia P Batubara Sebagai Terangka Bantuan Covid-19

Avatar
328
×

KPK Tetapkan Mensos Julia P Batubara Sebagai Terangka Bantuan Covid-19

Sebarkan artikel ini

KPK kembali menetapkan seorang Menteri sebagai tersangka korupsi. Menteri Sosial Julia Peter Batubara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial penanganan Virus Corona Covid 19 (Corona). Juga, KPK menetapkan empa orang lainnya sebagai tersangka.

JAKARTA,koranbanjar.net – Julia P Batubara (JBP) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial virus Covid 19.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (6/12/2020) dini hari, dilansir dari CNN Indonesia.

Empat orang lainnya yang turut ditetapkan jadi tersangka yakni, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus korupsi ini terbongkar, lewat OTT terhadap enam orang. Mereka yang diamankan diantaranya, Matheus,  Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

Tim penindakan KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 14.5 M dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry. (CNN/maf)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh