Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

KPK APP Bersikeras Komisioner KPU Kabupaten Banjar Supaya Lengser

Avatar
508
×

KPK APP Bersikeras Komisioner KPU Kabupaten Banjar Supaya Lengser

Sebarkan artikel ini

Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) menegaskan tetap pada pendirian agar komisioner KPU Kabupaten Banjar supaya lengser mengundurkan diri dari jabatan. Mereka juga akan menyampaikan tuntutan pengunduran diri ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

BANJAR,koranbanjar.net – Penegasan ini dikemukakan usai berpuluh-puluh aktivis KPK APP melakukan aksi pernyataan sikap ke KPU Kabupaten Banjar, Rabu (24/3/2021) di depan kantor KPU setempat di Martapura.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami akan melaporkan pelanggaran kode etik dan pidana ini ke DKPP,” cetus koordinator KPK APP, Aliansyah.

Pelaporan itu dilakukan karena pihaknya meragukan netralitas penyelenggara pilkada Kalsel 2020 dari KPU Kabupaten Banjar. Sebab, sebelumnya telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi penggelembungan suara untuk lima kecamatan.

MK menyatakan terbukti pelanggaran pilkada Kalsel 2020 pada lima kecamatan terdiri Sambung Makmur, Martapura, Aluh-Aluh, Astambul dan Mataraman. Sehingga mesti dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat tersebut.

“Kita khawatir akan terjadi lagi penggelemnbungan suara oleh penyelenggara pilkada sekarang. Jadi, komisioner KPU Kabupaten Banjar supaya mengundurkan diri dan diganti,” ungkap Aliansyah.

“Apalagi ada oknum dari mantan anggota KPU Kabupaten Banjar yang diduga keterlibatannya mengatur hasil pilkada,” cetus dia.

Bagaimana reson KPU Kabupaten Banjar atas sikap KPK APP? Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin menyatakan, pihaknya menerima pernyataan sikap dan koreksi dari KPK APP.

Disebutkannya, KPU Kabupaten Banjar bersama-sama PPK dan KPPS se Kabupaten Banjar sudah berkomitmen, bahwa pelaksanaan pilkada merupakan momentum sejarah kepemimpinan di Kabupaten Banjar.

Mereka diberikan amanah dengan tuntutan moralitas dan menguji untuk berbuat yang terbaik. Luruskan niat dan putihkan hati dengan tugas mulia.

Perihal tuntutan KPK APP, ia mengungkapkan akan memenuhi aturan dan ketetapan dari pimpinan di atas KPU Kabupaten Banjar.

“Kami akan mematuhi tugas dan arahan dari atasan. Adanya keinginan KPK APP untuk melaporkan ini ke DKPP, tentu kami persilakan dan sepakat hukum yang menentukan,” katanya.

Namun, ia sendiri menyebutkan sudah melaporkan dugaan pencatutan nama komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib ke pihak kepolisian, yang masih ada hubungannya dengan penggelembungan suara.

“Kita hanya sebagai pelaksana, tidak memihak. Putusan MK untuk PSU, itu wilayah MK yang harus kita hormati,” kata Muhaimin.

Aksi demo KPK APP di depan kantor KPU Kabupaten Banjar di Komplek Pangeran Antasari Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura, hari ini (24/3/2021), adalah menuntut pengunduran diri komisioner KPU Kabupaten sebagai pertanggung jawaban terbuktinya kecurangan penggelembungan suara pilgub Kalsel 2020 pada lima kecamatan di Kabupaten Banjar.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum, ini tampak mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Banjar, Kodim 1006 Martapura, juga Sat Pol PP Kabupaten Banjar.

Kehadiran KPK APP disambut oleh lima komisioner KPU Kabupaten Banjar terdiri  ketua, Muhaimin dan para anggota, M Zain, Abdul Muthalib, Muslihah, dan Abdul Karim Omar.

Aksi demo di depan KPU Kabupaten Banjar merupakan buntut dari putusan MK RI untuk dilakukannya PSU di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020.

Keputusan itu dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel, Jumat (19/3/2021).

Berdasarkan persidangan yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube MK, tujuh kecamatan yang bakal menggelar PSU adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul.

Sedangkan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Atas putusannya tersebut, hakim MK menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020.

Yakni, membatalkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin yang unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

MK juga mengabulkan sebagian dalil dari yang dimohonkan Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

Diantaranya dalil poin 5, yakni kehadiran pemilih 100 persen di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, poin 6 adanya pembukaan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin serta poin 7 adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.

Sedangkan dalil pada poin 1 hingga 4 tidak diterima berdasarkan hukum alias ditolak oleh MK, penyalahgunaan tandon air Covid-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline ‘Bergerak’ pada program-program Pemerintah Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye pihak terkait.

Juga, penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye pihak terkait serta adanya politik uang, dilakukan strategi tandem dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar.

MK memutuskan waktu PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak keputusan ditetapkan serta memerintahkan petugas KPPS dan PPK yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Kemudian, MK memerintahkan adanya supervisi dari KPU pusat ke KPU provinsi Kalsel hingga berjenjang ke kabupaten dan kota termasuk Bawaslu untuk melakukan hal serupa.

Hakim MK dalam putusannya juga meminta Polri dalam hal ini Polda Kalsel dan jajarannya dapat mengamankan pelaksanaan PSU agar berlangsung aman dan lancar. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh