Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

KP2KP Martapura Informasikan Tarif Sanksi Administrasi Pajak Diturunkan

Avatar
279
×

KP2KP Martapura Informasikan Tarif Sanksi Administrasi Pajak Diturunkan

Sebarkan artikel ini

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Martapura, Heri Sukoco menyatakan, pemerintah telah menurunkan tarif sanksi administrasi pajak. Ini dikemukakan saat menjadi narasumber di sesi talkshow Radio Suara Banjar, Selasa (14/12/2020) pagi.

BANJAR,koranbanjar.net – Sesuai tema talkshow kali ini, Pemerintah Menurunkan Tarif Sanksi Administrasi Pajak, menurut Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco, bahwa dasar penghitungan sanksi adimistrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) bagian perpajakan.

Tarifnya dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/2020 tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi admistrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Desember 2020.

Jadi, rata-rata tarif Sanksi Administrasi Pajak ini turun dari 2℅ menjadi 0,5% tergantung dari keputusan AMK yang berlaku tiap bulannya.

“Sedangkan untuk sanksi keterlambatan pelaporan pajak tidak mengalami perubahan,“ jelas Heri.

Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura Davin menjelaskan, di Kabupaten Banjar saat ini baik perusahaan maupun UMKM sudah mulai melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, yakni pembayaran dan pelaporan.

“Namun begitu, karena masih banyak pengusaha UMKM pemula dan keterbatasan sarana dan prasarana untuk wilayah yang agak jauh dari KP2KP Martapura.

Terlambat dalam penyetoran maupun pelaporan pajak, hal inilah yang mengharuskan KPP mengeluarkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan tersebut.

“Dengan tujuan memicu wajib pajak taat dalam melaksanakan perpajakannya,” ungkap Davin.

Disesi akhir Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco, menegaskan agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, dan kita bersama-sama mendukung semua program pemerintah pusat dalam perpajakan.

“Kebijakanya selama ini banyak berpihak dan membantu sektor usaha dan UMKM di Indonesia,” imbuh dia. (kominfobanjar/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh