Koramil 1007/02/Banjarmasin Selatan melaksanakan penegakan hukum(Gakkum) terhadap Peraturan Walikota(Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang pendisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19, bertempat di depan Markas Koramil Jalan Ks Tubun RT 05 RW O1 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Selasa (15/9/2020).
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Danramil 1007-02/Banjarmasin Selatan Mayor Inf Hariono yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pelaksanaan gakkum Perwali saat ini terdapat masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker.
Sehingga menurut Hariono harus dilakukan penindakan dengan cara peringatan tertulis.
“Hari ini yang mendapatkan teguran karena melanggar berjumlah 12 orang dan diinggatkan kedepanya agar lebih memperhatikan. Sanksi sosial diberikan semuanya menyapu dan membersihkan fasilitas,” terangnya.
Dirinya berharap khususnya kepada jajaranya, kegiatan gakkum protokol kesehatan jangan sampai kendor dan lebih giat lagi dalam pelaksanaannya. Demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hadir dalam kegiatan gakkum Perwali Nomor 68 Tahun 2020 yakni Kapolsek Banjarmasin Selatan(diwakilkan), Satpol PP Kota Banjarmasin serta
Perwakilan dari Kecamatan Banjarmasin Selatan. (yon)