Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Komplotan Pencuri Mesin Traktor Diringkus Polres Tabalong, Salah Satu Pelaku Mengaku Mencuri Untuk Biaya Nikah

Avatar
745
×

Komplotan Pencuri Mesin Traktor Diringkus Polres Tabalong, Salah Satu Pelaku Mengaku Mencuri Untuk Biaya Nikah

Sebarkan artikel ini
Polres Tabalong mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti pencurian dengan pemberatan. (foto : Arif/koranbanjar.net)

Kepolisian Resort Tabalong meringkus tiga orang pria yang diduga sebagai komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan.

TANJUNG,koranbanjar.net – Ketiga pelaku adalah YL (24) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, kemudian AS (41) warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong dan KU (43) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari aksi komplotan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sembilan mesin traktor, dua mesin compresor, enam roda besi traktor, tiga pasang rangka traktor, satu mesin sedot air, enam mesin pemotong rumput, satu mobil suzuki carry warna hitam dan dua mesin genset.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku melakukan survey terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor. Aksi pencurian dilakukan para pelaku pada malam hari, sekitar pukul 01.00 sampai 03.00 dini hari.

Setelah mendapatkan sasarannya, para pelaku menuju TKP dengan menggunakan sebuah mobil, stiba di lokasi para pelaku langsung mengambil mesin traktor dengan cara melepas baut menggunakan kunci pas.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin saat menggelar konferensi pers di halaman Polsek Murung Pudak, Senin (31/1/2022) mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan hasil pendalaman pihaknya selama satu bulan di Januari 2022.

Para pelaku ada yang ditangkap di Tabalong dan ada yang juga yang ditangkap di HST.

“Pelaku melakukan aksinya dari tanggal 8 Januari dan berhasil diamankan pada 27 Januari 2022,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata dan Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana.

Pelaku beraksi tidak hanya di Kabupaten Tabalong, namun juga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Bukan tidak mungkin nanti dalam pelaksanaan pendalamannya ini ada TKP-TKP lain yang nanti bisa terungkap. Mudahan pelaku ini bisa proaktif,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, dalam melakukan aksinya setiap pelaku memiliki peran yang sama, ada yang melakukan aksinya dengan survey terlebih dahulu, ada juga yang tanpa survey langsung melakukan aksinya.

“Sarana yang digunakan berupa mobil carry milik pelaku YL yang saat ini sedang berada di Polres HST,” terangnya.

Kapolres juga mengatakan, salah satu dari pelaku, yakni YL melakukan pencurian dengan alasan ingin mengumpulkan uang untuk menikah.

“Pelaku mencari dananya lewat jalan pintas dengan cara mengambil punya orang, rencanaya di jual ke salah satu daerah,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, dalam pengembangan kasus saat ini pihaknya baru menerima dua laporan kehilangan dari masyarakat.

Ia pun menghimbau, jika ada masyarakat yang merasa kehilangan barangnya agar dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Apabila masyarakat ada yang merasa kehilangan barangnya kami menghimbau silahkan dilaporkan kepada Polsek Murung Pudak, atau wilayah lainnya. Siapa tahu ada barang yang berhasil kami amankan ada barang pribadi milik masyarakat,”katanya.

Sementara itu dalam konferensi pers ini, pelaku yang dapat dihadirkan hanya satu orang yakni, KU.

Sedangkan pelaku YL dan AS, dipinjamkan ke Polres HST untuk kepentingan penyelidikan.

(Mj-42/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh