Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Bahas Raperda Miras

Avatar
320
×

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Bahas Raperda Miras

Sebarkan artikel ini

Komisi I DPRD Kabupatan Banjar melakukan pembahasan Raperda Miras (minuman keras). Rapat Pembahasan Perubahan atas Raperda Nomor 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya, antara Komisi I dengan Eksekutif kembali digelar di ruang Komisi I, Rabu (16/12/2020) pagi.

BANJAR,koranbanjar.net – Anggota Komisi I DPRD Banjar Rahmat Saleh mengatakan, dalam pembahasan perubahan atas raperda Nomor 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya kali ini, terdapat beberapa perubahan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yakni, pasal 1 point 11 tentang bahan–bahan dan dzat adiktif yang dilarang untuk dikonsumsi,  terbaru seperti minuman tuak.

Pasal 4 tentang peraturan sanksi – sanksi yang akan diberikan, seperti kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Dikatakan, pihaknya terus berupaya memberikan masukan kepada pemerintah daerah khususnya terkait Raperda Minuman Beralkohol dan Dzat Adiktif lainnya.

Langkah ini merupakan upaya untuk menindak tegas penyalahgunaan minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya.

“Mirisnya, cukup banyak masyarakat Kabupaten Banjar mengonsumsi zat berbahaya seperti lem fox, obat-obatan seperti zenith, untuk itu hal ini perlu, guna menindak tegas para pelaku,” ujar Rahmat Saleh.

Menanggapi maraknya konsumsi minuman beralkohol serta penyalahgunaan obat-obatan dan dzat adiktif dimasyarakat kini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr Diauddin mengingatkan akan bahaya dan dampak dari penggunaan barang terlarang.

Menurutnya, dampak dari konsumsi obat dan dzat lainnya tersebut menimbulkan efek yang fatal.

Zat adiktif seperti lem fox dan zenith sangat berbahaya karena menyebabkan ketergantungan, merusak saluran pernafasan dan mental, menyebabkan perubahan prilaku.

“Sama halnya seperti alkohol namun apabila alkohol menyebabkan kerusakan organ lambung dan hati, untuk itu penting mengingat risikonya sebelum berniat mengkonsumsi,” paparnya.

Hingga saat ini Raperda Nomor 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya terus dilakukan penyempurnaan. (kominfobanjar/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh