Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Kewenangan Seorang Jaksa Untuk Meringankan Penindakan Masyarakat

Avatar
330
×

Kewenangan Seorang Jaksa Untuk Meringankan Penindakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan(Jamwas) Kejagung Kejaksaan RI, Amir Yanto di sela kunjungannya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (26/11/2020).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
“Dengan kekuasan(kewenangan) yang ada, apa yang dilakukan seorang Jaksa untuk meringankan penindakan masyarakat,” tegasnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lewat kunjungannya dalam rangka tugas inspeksi dari Pimpinan Kejagung, Amir Yanto menambahkan, selain itu kehadiran Kejaksaan di daerah harus mampu mendorong pembanguan daerah.

“Sehingga terjadi suatu kedamaian, ketentraman maupun kemakmuran,” ujarnya.

Dapat dipahami bersama, lanjutnya, semua itu dapat kita lakukan apabila menggunakan wewenang dengan sebaik-baiknya.

Dengan kekuasaan dan kewenangan inilah diharapkan dapat mendorong semua kegiatan masyarakat yang positif.

Kaitannya dalam konteks ini, Amir Yanto bertutur tentang doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa poin ke 3.

“Yakni wicaksana, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya,” tuturnya.

Sehingga, dengan sikap bijaksana ini seorang Jaksa akan melihat situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat.

Ditanya bagaiamana penilaiannya dari hasil monitoring terhadap Kejati Kalsel, Amir Yanto mengatakan jauh lebih baik dari 10 tahun yang telah lewat.

“Kalo saya lihat sekarang, di Kejati Kalsel sudah lebih maju berpuluh-puluh kali lipat,” pungkasnya sembari tertawa ringan. (yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh