Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Ketua Pansus Hak Angket Laporkan Kepala Disbudpar ke Bareskrim

Avatar
398
×

Ketua Pansus Hak Angket Laporkan Kepala Disbudpar ke Bareskrim

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,KORANBANJAR.NET Setelah mendapatkan ancaman dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banjar, Haris Rifani, Akhmad Rozanie Himawan tak hanya melaporkan kasusnya ke Polres Banjar, namun dirinya juga melaporkan kepala dinas tersebut ke pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/6) kemarin.

Dalam laporan yang diterima SPKT Bareskrim Mabes Polri, Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bernomor 685/VI/2018/BARESKRIM pun langsung dikeluarkan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rozanie mengungkapkan, pengancaman terhadap dirinya melalui media elektronik dan media sosial ketika menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPRD Banjar, terjadi sejak 13 Desember 2017 hingga tanggal 6 Juni 2018.

“Waktu hak angket dimulai, saya juga sudah menerima ancaman melaui SMS, dan kemarin ketika selesai pembacaan hasil investigasi hak angket, kembali saya mendapat ancaman,” ujarnya.

Fraksi Partai Nasdem itu juga menyerahkan nomor handphone yang diduga terus mengancamnya itu kepada petugas Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus itu, dirinya  mengadukan adanya unsur tindak pidana pengancaman seperti diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 335 KUHP.

Kuasa hukum Rozanie dari DPP Partai Nasdem, Regginaldo Sultan mengatakan, pihaknya telah melaporkan Kepala Disbudpar Banjar Haris Rifani sebagai terduga pelaku terkait perkataannya usai rapat paripurna di DPRD Banjar pada Rabu (6/6) lalu.

“Ya, kami telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan HR. Dia adalah kepala di salah satu dinas di lingkup Pemkab Banjar. Kita bicara kewibawaan sebuah lembaga DPRD Banjar yang telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Diketahui, sebelumnya pengancaman bermula usai rapat paripurna yang mengagendakan pembacaan hasil investigasi hak angket yang di ketuai oleh Rozani. Kronologisnya, Ketua Pansus Hak Angket, Ahmad Rozani dalam rapat paripurna itu membacakan hasil pemeriksaan dengan memanggil beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banjar. Namun, diam-diam ada satu ASN, yakni Kepala Disbudpar Banjar, Abdul Haris sangat terganggu dengan laporan yang dibacakan oleh Ketua Pansus Hak Angket.

Setelah selesai rapat paripurna, tepat di luar ruangan, Haris Rifani mendekati Ketua Pansus Hak Angket dan kemudian berbicara dengan nada mengancam. “Dia bilang ke saya, agar saya hati-hati. Itu maksudnya apa? Mengancam saya sebagai salah satu pansus dan anggota DPRD Banjar,” ujar Rozani.

Dia menambahkan, hasil kerja Pansus Hak Angket itu berdasarkan keterangan dari para ASN yang dimintai keterangan dalam masa 60 hari kerja Pansus Hak Angket. (sai/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh