PELAIHARI, KORANBANJAR.NET – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, Ketua dan Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tanah Laut (Laut), SF dan RF, ternyata tidak hanya diduga menyalahgunakan dana hibah APBD Kabupaten Tala 2017, namun keduanya juga diduga melakukan mark up dana kegiatan kepemudaan.
Hal itu dinyatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Imam Cahyono, Rabu (19/12/2018).
“Berdasarkan temuan pada audit BPK Kalsel, dari Rp 1,2 miliar dana hibah APBD tahun 2017, Rp 300 jutanya telah disalahgunakan,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Kejari (Kajari) Pelaihari, Sri Tatmala Wahanani, dana hibah APBD Kabupaten Tala 2017 sebesar Rp 1,2 miliar itu seluruhnya telah diterima oleh KNPI Tala.
“Namun ternyata dalam pelaksaan kegiatannya tidak sesuai. Maksudnya, pertanggungjawaban dana dengan realisasi dananya berbeda. Contohnya, katakanlah dalam realisasinya tidak sampai Rp 20 juta, tapi dalam pertanggungjawaban kegiatannya ditulis Rp 20 juta,” ujar Sri Tatmala kepada koranbanjar.net
Ia menyebutkan, dugaan kasus mark up oleh Ketua dan Bendahara KNPI Tala tersebut dilakukan pada 24 kegiatan kepemudaan KNPI Tala.
Atas dugaan kasus ini, Sri Tatmala mengatakan, dua pengurus KNPI Tala tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun,” pungkasnya. (mj-031/dny)