Religi  

Ketua dan Bendahara KNPI Tala Akan Jalani Pemeriksaan Selama 20 Hari

PELAIHARI, KORANBANJAR.NET – Ketua dan Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tanah Laut (Tala), diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari, Selasa (18/12/2018), atas dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 1,2 milyar dari APBD Pemkab Tala 2017.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelaihari, Imam Cahyono, keduanya telah dipanggil sejak pagi Selasa kemarin, namun Ketua KNPI Tala, SF, baru bisa memenuhi panggilan Kejari Pelaihari sekitar pukul 12.00 WITA, dan menjalani pemeriksaan selama empat jam.

Sedangkan Bendahara KNPI, FR, memenuhi panggilan Kejari Pelaihari pada pukul 20.00 WITA, dan menjalani proses pemeriksaan sekitar satu jam.

Setelah diperiksa, keduanya pun diamankan Kejari Pelaihari di Rutan Kelas II B Pelaihari.

“Keduanya telah kami panggil sejak pagi, namun mereka datangnya terlambat karena ada suatu dan lain hal,” ujar Imam.

Ia menyatakan, dalam penyelidikan kasus dugaan dana hibah yang dilakukan SF dan FR ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan saksi, sehingga kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Kepala Kejari (Kajari) Pelaihari, Sri Tatmala Wahanani, menambahkan, SF dan FR akan menjalani pemeriksaan lanjutan selama 20 hari kedepan.

Terkait kemungkian ada terduga lainnya, Sri Tatmala belum bisa memastikan.

“Saat ini kami fokus melakukan penyidikan kepada dua orang tersebut, jadi belum bisa menyimpulkan apakah akan ada lagi orang lain yang terkait dengan kasus ini,” pungkasnya. (mj-031/banjargroup/dny)