Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Ketua Bappilu Golkar Kalsel: Jika Paslon 02 Tak Puas, Silakan Tempuh Jalur Hukum

Avatar
326
×

Ketua Bappilu Golkar Kalsel: Jika Paslon 02 Tak Puas, Silakan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK menegaskan, kepada pasangan calon (paslon) 02, Denny Indrayana-Difriadi Drajat , apabila tidak puas dengan hasil penetapan suara dari KPU Provinsi Kalsel agar menempuh jalur hukum, melalui Mahkamah Konstitusi(MK).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini diungkapkan saat jumpa pers usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2020 di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020) malam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Kalsel ini mengakui dan menerima hasil penetapan suara dari KPU Provinsi. “Kami menerima hasil pleno KPU Kalsel ini dan silakan paslon 02 jika mau tempuh jalur hukum kalau merasa tidak puas,” tegasnya.

Sedangkan terkait ketidakhadiran saksi dari pasangan H2D, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Korbid PP) DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Puar Junaidi mengatakan, itu hak mereka.

Namun, terang Puar, mengacu pada aturan keputusan ini tidak berpengaruh karena setiap paslon diberikan kesempatan dan hak yang sama serta adil.

“Kerugian sendiri bagi mereka tidak menggunakan hak itu,” cetusnya.

Kembali Supian HK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kalsel yang telah menyukseskan dan menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin.

Karena itu, pihaknya berharap semua elemen masyarakat menjaga tatanan nilai demokrasi agar tidak dirusak.

Selain itu ia juga mengingatkan tim pemenangan, relawan dan simpatisan jangan euforia meluapkan kegembiraan berlebihan, karena hasil ini merupakan kemenangan rakyat Kalsel.

“Mari kita jaga kenyamanan dan kesejukan banua. Hindari kerumunan massa saat pandemi Covid-19. Jaga jarak, pakai masker dan selalu cuci tangan,” pesan Supian HK.

Hasil Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan pasangan calon (paslon) 01, Sahbirin Noor-Muhiddin yang bersimbol “BirinMU” meraih suara terbanyak.

Dalam uraiannya merinci hasil perolehan suara dari tingkat kecamatan, kemudian kebupaten hingga masuk Sirekap KPU Provinsi, menyimpulkan Paslon Sahbirin Noor-Muhidin memperoleh suara sebanyak 851.822. Sedangkan untuk Paslon Denny Indrayana-Difriadi mendapatkan 843.695 suara.

Dengan selisih 8.127 suara tersebut, KPU menetapkan Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor-Muhiddin dinyatakan unggul. (yon)

 

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh