Bagi pangkalan gas elpiji yang ketahuan jual di atas HET (Harga Eceran tertinggi) maka Pertamina bisa melakukan PHU atau pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan tersebut.
BANJAR,koranbanjar.net – Hal ini disampaikan pihak PT Pertamina Kalselteng saat bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak(sidak) penjual gas elpiji 3 kg bersubsidi di Martapura, Kamis (4/3/2021).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar bersama PT Pertamina Kalselteng dan Satpol PP Kabupaten Banjar serta satgas pangan melakukan sidak) penjual gas elpiji 3 kg bersubsidi pada beberapa warung dan pangkalan di Kota Martapura.
Sales Branch PT Pertamina Kalselteng, Fajar Wasis mengatakan, untuk penyalahgunaan di pangkalan seperti harga jual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) akan diberikan sanksi keras berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kita langsung tindak tegas penyalahgunaan di pangkalan karena dapat meresahkan masyarakat, kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar tepat sasaran,” tambahnya.
Adapun sidak yang dilakukan ini meliputi Jalan Sukaramai dan Jalan Melati Tunggul Irang Kecamatan Martapura. Kemudian, juga menyisir kawasan Jalan Ahmad Yani Km48 Desa Pingaran Ilir Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Kepala Disperindag Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan, sidak bertujuan untuk kelancaran pendistribusian elpiji kepada masyarakat kurang mampu atau membutuhkan sehingga tepat sasaran.
“Kita sudah menyisir warung-warung yang menjual elpiji 3 kg dengan harga 30 sampai 35 ribu rupiah per tabung di Jalan Sukaramai hingga ke pangkalan Haji Jairin, karena ada informasi pangkalan itu menjual ke warung-warung,” ucapnya.
Sales Branch Manager 6 Pertamina Kalselteng Fajar Wasis menjelaskan, tindak lanjut dari pengecer nantinya elpiji 3 kg yang dijual akan ditukar dengan elpiji 5,5 kg.
“Berapa total tabung 3 kilogram nanti akan dikonversi menjadi beberapa tabung 5,5 kilogram,” jelasnya.
Ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg serta surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan tentang penggunaan LPG 3 kg. (dya)