Religi  

Kenaikan Tunjangan ASN Sudah Dianggarkan, Eselon I.b Bakal Dapat Rp 50 Juta

BANJARBARU, koranbanjar.net – Tahun ini, pemerintah bakal menaikkan tunjangan bagi aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Pemprov Kalimanatan Selatan.

Kenaikan tunjangan untuk 12 ribu lebih ASN itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0609/KUM tahun 2019 tentang Kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

Kepala BKD Kalsel Sulkan, memberi keterangan kepada wartawan tentang kenaikan tunjangan ASN Pemprov Kalsel, Selasa (7/1/2020).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menindaklanjuti pelaksanaan penaikan tunjangan tersebut.

“Sudah dianggarkan. Tinggal saat kami mau membayarkan pertama kali nanti, konsultasi dulu dengan Kemendagri,” ujarnya kepada wartawan Koranbanjar.net, Selasa (7/1/2020) sore.

Dia menjelaskan, kenaikan tunjangan tahun ini mirip seperti kenaikan di tahun sebelumnya.

“Bedanya, jika tahun lalu orang (ASN) yang kerjanya biasa saja bisa mendapat 70 persen dari daftar, tapi jika lebih aktif lagi bisa dapat 30 persen, sekarang kondisi itu dibalik. Misal orang yang biasa saja hanya mendapat 40 persen pada daftar, maka 60 persennya dinamis,” jelasnya.

Hal itu, dikatakannya, untuk memacu semangat kerja dan disiplin pegawai. “Hanya orang yang berkinerja dan memiliki disiplin tinggi bisa meraih 100 persen,” ungkapnya.

Dia menyatakan, kenaikan tunjangan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Bukan berarti itu ada dana lain ya,” tegasnya.

Dibanding daerah lain, Sulkan tak menampik bahwa Pemprov Kalsel termasuk daerah yang terlambat menerapkan kenaikan tunjangan ASN.

“Justru kenaikan tunjangan kita (saat ini) lebih rendah dari pada daerah lain. Makanya ini sudah menjadi hal biasa, bukan luar biasa lagi,” ucap Sulkan.

Lantas, berapa nilai kenaikan tunjangan tahun ini?

Bagi pejabat eselon I.b (Pimpinan Tinggi Madya) atau jabatan Sekretariat Daerah, maksimum tunjangan yang akan diterima senilai Rp 50 juta per bulan. Dibanding kenaikan sebelumnya, jumlah kenaikan tersebut mencapai sekitar Rp 30 juta.

Sedangkan untuk tunjangan jabatan Asisten Setdaprov Kalsel yang saat ini diisi pejabat eselon II.a (Pimpinan Tinggi Madya), bakal meningkat menjadi Rp 20 juta per bulan. Sementara pejabat eselon II.a (pimpinan tinggi pratama) sekelas kepala dinas, kepala badan dan instansi setara lainnya, meningkat jadi Rp18 juta.

Kemudian untuk kenaikan tunjangan pada jabatan lainnya, pejabat eselon II.b (Pimpinan Tinggi Pratama) akan mendapat Rp 15 juta. Pejabat eselon III.a (Administrator) Rp 12 juta.

Lalu, untuk pejabat eselon III.b akan diganjar (Administrator) Rp 10 juta. Pejabat eselon IV.a (Pengawas) Rp 8,5 juta, dan pejabat eselon IV.b (Pengawas) bakal mendapat Rp 6,5 juta per bulan di luar gaji pokok. (ykw/dny)