Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan membolehkan masyarakat untuk salat Iduladha 2020 atau 1411 H secara berjamaah dengan tetap harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Keputusan itu berdasarkan surat edaran Kemenag RI tentang pelaksanaan salat Iduladha.

“Kami sudah menerima surat edaran dari Kemenag RI tentang pelaksanaan salat Iduladha di tengah pandemi Covid-19,” kata Kepala Kemenag Kalsel Noor Fahmi, Sabtu (11/7/2020).
Dia menjelaskan, inti dari surat edaran itu ialah anjuran kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Silakan ke masjid untuk salat Iduladha, tapi yang terpenting adalah tetap menjaga protokol kesehatan,” terangnya.
Ketentuan protokol kesehatan yang dimaksud termasuk menjaga kontak fisik antar jamaah salat, harus dalam keadaan sehat, dan tidak dianjurkan bagi anak-anak dan lansia.
“Panitia harus siap dengan alat pengukur suhu tubuh untuk memastikan bahwa orang itu sehat,” ujarnya.
Selain itu, shaf salat diberi jarak 1 meter. Dengan begitu, otomatis jumlah jamaah salat juga terbatas.
“Tempatnya juga harus disemprot dengan disinfektan, kemudian cuci tangan, membawa sajadah sendiri,” paparnya.
Lebih dari itu, khatib dianjurkan mempersingkat khotbahnya. Sementara panitia diimbau tidak mengedarkan kotak amal, karena bisa berpotensi menjadi media penyebaran virus corona.
“Sangat berisiko. Karena virus Covid-19 ini kan bisa menempel, yang ditakutkan setelah memegang (kotak amal), orang akan mengusap wajahnya,” ucapnya.
Sebagai mana tertulis di kalender masehi tahun ini, hari raya Iduladha dilaksanakan pada 31 Juli 2020. Namun untuk lebih memastikan, Kemenag Kalsel akan segera menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Zulhijjah atau hari raya Iduladha. (ags/dny)