BARABAI, koranbanjar.net – Setelah lama tak lagi terdengar nama nabi palsu Nasrudin asal Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST).
Kini, namanya kembali mencuat di permukaan setelah kembali melakukan ajaran menyimpang. Polres HST pun menetapkan Nasrudin (59) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.
Tahun 2003 silam, masyarakat Kalsel sempat dihebohkan dengan pengakuan Nasrudin sebagai Nabi ke-26 setelah Muhammad SAW, di HST, tepatnya di Desa Bandang (sekarang Desa Kahakan).
Saat itu MUI HST mengeluarkan surat menyatakan ajarannya sesat dan menyesatkan, hingga keluar surat Kejaksaan Negeri (Kejari) HST (waktu itu masih Kejari Barabai). Meski dikeluarkan surat dan perjanjian tidak akan mengulanginya, sang nabi palsu Nasrudin saat itu tidak ditahan.
Belakangan, ia diketahu kembali berulah melakukan penyebaran ajaran sesatnya tersebut. Saat ini nabi palsu Nasrudin sudah ditahan di Mapolres HST.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo menjelaskan, setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Tim Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kabupaten HST, dengan menghadirkan terlapor, Nasrudin.
“Kesimpulan hasil beberapa kali rapat bahwa aliran atau ajaran yang dibawa NS tersebut sesat,” ujar Kapolres HST kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Ruang MC Polres HST, didampingi Kajari HST Trimo, Kabag Ops AKP Aris Munandar, Kasat Sabhara Iptu Tarjono, dan PS Humas Bripka M Husaini, Selasa (3/12/2019).
Dari hasil rapat itu, lanjut Sabana Atmojo, dikeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati HST tanggal 18 Oktober 2019 agar mengeluarkan SK pelarangan ajaran oleh Nasrudin.
Setelah itu, polisi terus mendalami kasus. Pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 10.00 Wita telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Nasrudin dan para pengikutnya.
“Setelah mendapat cukup keterangan dan alat bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor Nasrudin sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” papar Sabana.
Kemudian pada malam harinya aparat kepolisian langsung menggeledah rumah Nasrudin dan pondok tempat ia menyebarkan ajaran di Desa Kahakan.
“Di sana didapat alat bukti berupa lembaran tulisan sebanyak 25 lembar yang diakui sebagai kitab Al – Furqon berbahasa Indonesia sebagai pegangan ajarannya, dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapolres HST.
Barang bukti lainnya yakni satu buah laptop merek Toshiba, (satu buah mesin laminating merk Origin Or-330, dan buah printer merk Pixma ip 1980.
Kapolres HST Savana Atmojo mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu isu yang tidak benar dan percayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Kemudian apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan kembali,” imbaunya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat nabi palsu Nasrudin bakal dikirim ke RSJ Sambang Lihum untuk diperiksa kejiwaannya. (dra)