Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Kejati Ambil Alih Kasus 6 Proyek Diduga Bermasalah di Balangan

Avatar
337
×

Kejati Ambil Alih Kasus 6 Proyek Diduga Bermasalah di Balangan

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mengambil alih kasus enam proyek yang diduga bermasalah di Kabupaten Balangan.

Permasalahan yang terjadi pada beberapa proyek pembangunan dari Dinas PUPR Balangan itu, laporannya saat ini sudah diterima oleh Kejati Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Informasi ini diberikan oleh Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Hendri, ketika dikonfirmasi koranbanjar.net di Kantor Kejati Kalsel Banjarmasin, Kamis (10/10/2019) pagi.

“Kita memang terima laporan dari kawan-kawan di lapangan bahwa adanya informasi enam proyek dari Dinas PUPR Balangan yang bermasalah. Indikasinya, terjadi kelebihan pembayaran yang berujung pada kerugian negara,” ungkapnya.

Ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan kawan-kawan itu, Hendri tidak menjelaskan. “Ya kawan-kawan yang itu,” ucapnya.

Keterangannya membuat jurnalis koranbanjar.net penasaran, dan kembali menanyakan apakah kawan-kawan yang dimaksud adalah pihak Kejari Balangan. Hendri menjawab bukan. “Ngapain, kita tidak menunggu dari Kejari,” sahutnya.

Ditanya langkah selanjutnya yang akan diambil Kejati Kalsel dalam menindaklanjuti laporan terhadap adanya dugaan kerugian negara pada proyek yang dimulai di tahun 2018 itu, Hendri mengatakan pihaknya masih menunggu perintah Kepala Kejati Kalsel. “Setelah itu baru kita telaah dan pelajari,” katanya.

Diketahui dari salah satu media online nasional, Sinar Pagi, Pemkab Balangan melalui Dinas PUPR-nya telah merealisasikan anggaran belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan pada enam paket pekerjaan sebesar Rp 14.951.158.635. Pengejaan diserahkan ke beberapa kontaktor.

Namun, disinyalir proyek tersebut bermasalah. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terindikasi pengerjaan proyek itu merugikan uang negara hingga sebesar Rp 469.511.799.

Sinar Pagi menyebut keenam proyek yang diduga bermasalah itu, pertama, pengembangan jaringan perpipaan di Kecamatan Lampihong senilai Rp 2.731.129.635. Pengerjaannya dilaksanakan oleh PT PKB.

Kedua, rehabilitasi jaringan irigasi di Paringin senilai Rp 1.173.896.000. Pengerjaannya dilaksanakan oleh CV MSA. Ketiga, rehabilitasi jaringan irigasi di Baruh Panyambaran senilai Rp 1.210.000.000. Pengerjaannya dilaksanakan oleh CV BRP.

Keempat, peningkatan struktur jalan Gunung Batu-Iyam senilai Rp 2.661.760.000. Pengerjaannya dilaksanakan oleh PT CM. Kelima, Peningkatan jalan Panaitan-Jimamun senilai Rp 1.900.000.000. Pengerjaannya dilaksanakan oleh CV HNS.

Terakhir, pembangunan jembatan di Desa Simpang 3, Kecamatan Lampihong senilai Rp 5.274.373.000. Pengerjaannya dilaksanakan oleh PT SMK.

Saat berusaha dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas PUPR Balangan, Tahulus, sedang tidak ada di tempat. Begitu juga

Begitu juga saat dimintai keterangan tentang adanya temuan BPK pada enam proyek yang diduga bermasalah itu, sejak konfirmasi tertulis dikirimkan pada 17 September lalu, hingga berita ini ditulis  Tahulus belum memberikan jawaban. (yon/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh