Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Kejari Kotabaru Segera Limpahkan Berkas Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Oleh Mantan Anggota DPRD Provinsi

Avatar
889
×

Kejari Kotabaru Segera Limpahkan Berkas Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Oleh Mantan Anggota DPRD Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum dengan didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabaru saat di konfirmasi di ruang kerjanya (Foto: cah/koranbanjar.net)

Perkembangan kasus penyelewengan harga BBM subsidi yang dilakukan oleh pemilik SPBN di Kotabaru sudah hampir rampung. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan A-N mantan Anggota DPRD Provinsi Kalsel sebagai tersangka.

KOTABARU, koranbanjar.net Berkas kasus dugaan tindak pidana penyelewengan harga BBM bersubsidi akan segera di serahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru dalam waktu dekat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasi Pidum Kejari Kotabru Seno Aji mengatakan, A-N yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pemilik SPBN di Kotabaru. Tepatnya di Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru, yang mana menjual BBM Subsidi di atas harga HET.

“Kita hanya ditunjuk untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru. Dan seminggu lagi akan kita limpahkan berkas tersebut. Perkara ini kan merupakan pelimpahan dari Kejati. Karena tempat kejadiannya di Kotabaru, maka sidangnya harus di kotabaru,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Selain tersangka A-N, Kejati juga menetapkan dua tersangka lainya, K-Y dan H-S, yang merupakan broker. Dan tiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda sebanyak Rp 60 miliar.

Ia juga menerangkan, AN diketahui menjual BBM solar nelayan di atas harga HET di Kotabaru, yang seharusnya menjual di harga Rp 5,5 ribu per liter, namun AN menjual dengan bervariasi diatas harga HET tersebut.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh