Perkembangan kasus penyelewengan harga BBM subsidi yang dilakukan oleh pemilik SPBN di Kotabaru sudah hampir rampung. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan A-N mantan Anggota DPRD Provinsi Kalsel sebagai tersangka.
KOTABARU, koranbanjar.net – Berkas kasus dugaan tindak pidana penyelewengan harga BBM bersubsidi akan segera di serahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru dalam waktu dekat.
Kasi Pidum Kejari Kotabru Seno Aji mengatakan, A-N yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pemilik SPBN di Kotabaru. Tepatnya di Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru, yang mana menjual BBM Subsidi di atas harga HET.
“Kita hanya ditunjuk untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru. Dan seminggu lagi akan kita limpahkan berkas tersebut. Perkara ini kan merupakan pelimpahan dari Kejati. Karena tempat kejadiannya di Kotabaru, maka sidangnya harus di kotabaru,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Selain tersangka A-N, Kejati juga menetapkan dua tersangka lainya, K-Y dan H-S, yang merupakan broker. Dan tiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda sebanyak Rp 60 miliar.
Ia juga menerangkan, AN diketahui menjual BBM solar nelayan di atas harga HET di Kotabaru, yang seharusnya menjual di harga Rp 5,5 ribu per liter, namun AN menjual dengan bervariasi diatas harga HET tersebut.
(cah/slv)