BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Hingga hari ini, belum ada berkas atau SPDP terkait kasus pelanggaran pidana pemilu yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejari Banjarmasin,Harwanto SH.MH saat wawancara dengan wartawan di Banjarmasin,Senin(22/04).
“Sampai hari ini belum ada berkas atau SPDP terkait pelanggaran Pemilu yang kita terima” ujarnya.
Menurutnya jika ada surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang masuk maka bidang pidana umum di kejaksaan pasti akan memproses berkas tersebut layaknya seperti kasus pelanggaran umum lainnya.
Dia bahkan tak mengatahui jika ada sejumlah calon legislatif yang kini sedang diproses oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat.
Dikatakan Harwanto jika memang ada temuan pelanggaran pemilu maka tim tersebut lebih dulu akan melakukan penyelidikan. Seperti apakah ada unsur pelanggaran atau tindak pidananya ataukah penyimpangan administarsi hingga dugaan tindakan diluar keduanya, seperti kasus perdata.
Kemudian Gakkumdu akan membahas dan memutuskan jika terdapat unsur pidananya dan seterusnya lebih dulu akan diserahkan kepada polisi.
Setelah itu, polisi akan menyerahkan berkas SPDP ke kejaksaan, dan jaksa penyidik akan melanjutkan proses ketahapan lebih lanjut, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jadi kalau ada, kita tunggu dan akan diproses” Demikian Harwanto.
Sebelumnya, sempat beredar kabar di masyarakat terkait adanya dugaan empat caleg dari parpol berbeda terendus, Bawaslu menemukan barang bukti uang pecahan Rp 50-100 ribu yang diduga dibagikan oknum tim sukses para caleg itu kepada warga setempat.
Anggota Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, kemarin membenarkan, adanya dugaan beberapa caleg bermasalah tersebut.(al)