Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Kejaksaan Tahan Bendahara Desa di Kecamatan Seruyan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Rp1.18 M

Avatar
843
×

Kejaksaan Tahan Bendahara Desa di Kecamatan Seruyan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Rp1.18 M

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Dugaan kasus korupsi. (foto: Borneo24)
ILUSTRASI - Dugaan kasus korupsi. (foto: Borneo24)

Pihak Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah menahan Bendahara Desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu, Kalimantan Tengah berinisial SH. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, 2017, 2019 dengan total RpRp1,182 miliar.

KALTENG, koranbanjar.net – Anggaran itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan ada anggaran yang dicairkan, tetapi tidak dilaksanakan untuk pembangunan, namun diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Kades berinisial SP, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rojali di Kuala Pembuang, Kamis.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dijelaskan Romi, hasil pemeriksaan khusus oleh APIP (Inspektorat Seruyan) ditemukan kerugian negara yakni, belanja lanjutan pembangunan sarana dan prasarana fisik balai pertemuan desa tahun anggaran 2015 terdapat kekurangan volume fisik senilai Rp 6,370 juta.

Romy Rojali juga menegaskan, terdapat belanja pembelian pembangunan dan pengembangan usaha desa (bibit ayam petelor) pakan ayam Tahun Anggaran 2015. Belum ada hibah tanah milik mantan kepala desa, belanja pembangunan sarana dan prasarana sosial (pembangunan Masjid Nur Iman) tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp331 juta.

Kemudian, imbuhnya, belanja pembangunan sarana dan prasarana pendidikan (pembangunan ruangan PAUD) tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik yang tidak dikerjakan sejumlah Rp 140 juta, belanja pembangunan sarana dan prasaran fisik sosial (pembangunan Masjid Nur Iman) tahun anggaran 2017 terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp275 juta.

Selain itu, belanja pembangunan jalan desa tahun anggaran 2017, terdapat kekurangan volume fisik Rp9,250 juta, pembangunan sarana air bersih tahun anggaran 2018 belum selesai tisiknya hanya sebagian terpasang.

“Belanja peningkatan air bersih tahun anggaran 2019, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp 273 juta. Terakhir terdapat pajak belum disetor bukti setor tidak ada dari tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 tahap I senilai Rp111 juta,” beber dia.

Ia menambahkan, mantan Kades berinisial SP saat ini masih belum diperiksa, mengingat beberapakali dipanggul belum pernah datang. Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak berada di Desa Tumbang Laku dan saat ini terdeteksi berada di daerah Kalbar, sedangkan anak dan istrinya ditinggal tetap berada di desa tersebut.

“Kami menunggu itikad baik mantan kades untuk datang dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, jika tidak kunjung datang juga maka kami akan masukan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegasnya.

Serta juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat ada beberapa pencairan anggaran selalu dibuat rekomendasi atau disetujui untuk pencairan, padahal telah di lakukan verifikasi baik di lapangan (fakta) maupun administrasi.(koranbanjar.net)

Sumber : Borneo24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh