Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Kejagung Targetkan Pekan Depan Pelimpahan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Avatar
358
×

Kejagung Targetkan Pekan Depan Pelimpahan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Sebarkan artikel ini
antan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Sumber Foto: Suara.com/Alfian Winanto)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang mempercepat pelimpahan perkara kasus Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Targetnya, berkas perkara Sambo Cs akan diserahkan pada Senin (10/10/2022) pekan depan.

JAKARTASELATAN, koranbanjar.net Jaksa Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan hal ini kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Fadil menyebut surat dakwaan Sambo Cs yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan terus diperbaiki. Perkara persidangan pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir Yosua ini nantinya akan digelar di PN Jaksel.

“Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal,” papar Fadil.

Gandeng KPK

Kejagung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi terlibat dalam pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ferdy Sambo Cs.

“Kami meminta dipantau oleh KPK karena perkara ini menjadi perhatian pemerintah,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers.

Pasalnya, Kejagung berharap para jaksa yang menangani perkara Sambo Cs dapat bersikap profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” jelas dia.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI resmi menerima pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri hari ini.

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka,” katanya. (koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh