Kebijakan Kemnaker Tentang JHT, Anggota DPRD Kotabaru Sebut Kebijakan Menyengsarakan Buruh

Keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang persyaratan jaminan hari tua atau JHT, menjadi perhatian anggota DPRD Kotabaru.

KOTABARU, koranbanjar.net– Menurut Rabbiansyah isi poin dari Permanaker tersebut adalah JHT baru boleh diambil minimal usia 56 tahun bagi buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, sebelumnya buruh juga dirintokkan atau UU Ciptakerja dan 4 turunannya. Ia selalu anggota DPRD Kotabaru dari Komisi 1 mengutuk keras kebijakan tersebut.

Alasannya, ucap Robby ia pertama iuran JHT senilai 2% dari gaji jelas dibayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada uang pemerintah sedikitpun.

“Lantas bagaimana mereka yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun, maka terganjallah pencairan mereka, yang seharusnya bisa dibuat modal usaha dan lain lain”ucapnya, Sabtu (19/2/2022).

Sambung dia, kena PHK namun usia dibwah 56 tahun tentu mereka tidak bisa mengambil JHT yang notabenya itu asuransi mereka, yang setelah satu bulan berhenti mereka bisa mengurus pencairan JHTnya.

“Jadi untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan mereka bayarkan iuranya 2% dari gaji, sementara pada saat mereka berhenti JHT tidak bisa d cairkan”cetusnya

Ia juga menambahkan, sebelum masuk ke DPRD ia mengetuk keras kebijakan dari Kementrian Tenaga Kerja. Yang lagi-lagi menurutnya menyengsarakan kaum buruh.

“Ini bukan berusaha memberikan kesejahteraan, tetapi lagi-lagi menyengsarakan, lebih baik Kemnaker undur diri saja sudah, dari pada kebijakannya selalu memberangus hak buruh selama ini”pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *