Kebakaran yang terjadi pada ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kamis subuh, (01/7/2021) pukul 05.30 WITA, ternyata akibat korsleting listrik atau arus pendek. Selain bangunan, sekitar 75 persen dokumen Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hangus.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Api berkobar di ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin, di Jalan A Yani Km 3,5, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasim Timur.
Informasi yang diperoleh dari pihak Polresta Banjarmasin, kebakaran memang disebabkan korsleting. Beberapa kabel di ruangan Satreskrim menyebabkan percikan api.
Api dapat dikuasai dengan cepat, sehingga tidak merembet ke bangunan lainnya. Karena ruang Satreskrim tepat bersebelahan dengan ruang Satresnarkoba.
Diakui pula, pada bagian belakang ruang Satresnarkoba memang juga terdapat beberapa kabel, ditambah AC.
Akibat kebakaran ini sekitar 75% berkas hangus yang terdapat pada ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sedangkan berkas-berkas atau dokumen lainnya bisa terselamatkan. Begitu pula berkas di ruang Satresnarkoba juga bisa diselamatkan, karena ruang Satresnarkoba tidak terbakar.
Sementara ini ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin dipindah ke lantai II Kantor Polresta Banjarmasin, persis di atas ruang tahanan. Supaya pelayanan masyarakat yang ingin melapor tetap berjalan normal.
Sementrara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan ketika dikonfirmasi membenarkan kronologis kejadian, serta berbagai akibat yang timbul karena kebakaran.(myr/sir)