Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di tubuh PD Baramarta, Kuasa Hukum Terdakwa, Teguh Imanullah yakni, Badrul Sanusi Al Afif mulai blak – blakan menyebut inisial oknum Kejati Kalsel yang diduga turut menikmati uang haram di perusahaan tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kuasa Hukum, Badrul Ain Sanusi Al Afif dank rekan kepada wartawan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (10/5/2021) menyebut inisial oknum yang diduga menikmati dana PD Baramarta yang berkantor di Martapura, Kabupaten Banjar.
Badrul mengatakan inisial dari dua orang ini dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan oknum Polda Kalsel. “Yang dari Kejati, inisialnya H dan D, dan ada pula oknum pejabat tinggi Polda Kalsel,” sebutnya.
Namun sayang, Badrul belum sempat menyebut inisial oknum pejabat tinggi Polda Kalsel yang katanya masih aktif hingga sekarang sebab keburu menjawab pertanyaan lain dari wartawan.
BACA JUGA ; Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Baramarta Disinyalir By Request
“Ternyata di sana ada juga, yang sempat dikoordinir Polda Kalsel untuk ke Mabes Polri,” sebutnya lagi.
Dirinya memastikan, apa yang dilakukan oleh para oknum ini akan ia beberkan dalam fakta persidangan. “Termasuk yang saya katakan tadi, oknum di kejaksaan, ini semua petinggi – petingginya, baik di Kejari Banjar maupun Kejati Kalsel,” beber dia.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji melalui Kasi Penkum, Makhpujat saat dihubungi via telepon hanya mengatakan, sebaiknya sama-sama mengikuti proses sidang.
“Kita sama – sama tahu, kalau kasus ini masih proses sidang, tolong dicermati, nanti lihat fakta di persidangan,” ucapnya.
Teguh Imanullah, mantan Dirut PD Baramarta yang diseret dalam kasus dugaan korupsi kembali menjalani proses persidangan kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dalam hal ini terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut, dituangkan terdakwa dalam nota eksepsi, sekaligus menyatakan dakwaan JPU kabur dan tidak cermat.
“Kita menolak semua dakwaan JPU, karena yang menikmati uang tersebut bukanlah terdakwa, melainkan pihak eksekutif dan legislatif, dan kita berharap pihak – pihak terkait melakukan penyelidikan dan mengusut oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Badrul Ain Al Afif bersama rekan.
Menurutnya, dana yang dikeluarkan terdakwa atau kliennya pada saat masih menjabat Dirut PD Baramarta, merupakan dana taktis untuk oknum – oknum yang memiliki kekuasaan dan kewenangan.
“Dan itu bukan hanya dilakukan klien kita saja, tapi sejak jabatan Dirut dipegang pejabat sebelumnya. Kalau memang klien kita dianggap melakukan kesalahan, semestinya pejabat terdahulu pun juga terlibat,” tandas Badrul.
Diketahui, terdakwa adalah mantan Dirut PD Baramarta diseret ke ranah hukum pidana korupsi hingga menjalani proses persidangan, lantaran diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan yang dia keluarkan.
Sejak 2017 hingga 2020, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, tercatat sebesar Rp9,2 miliar.
Terdakwa ditahan pihak Kejati dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.(yon/sir)