Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh PD. Baramarta, telah menjadikan mantan Direktur Utama (Dirut), Teguh Imanullah untuk duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (PJU) telah menyampaikan dakwaan dengan pasal berlapis yakni, 3 pasal sekaligus dalam Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, pasal 2, pasal 3, dan pasal 8.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata lewat keterangan kepada sejumlah wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Pramuka, KM 6 Banjarmasin, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Pengacara Hukum (PH) Teguh Imanullah, Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, telah membongkar sederet pejabat publik, tokoh LSM hingga oknum wartawan yang diduga menerima upeti alias turut menikmati dana yang dikeluarkan dari PD. Baramarta melalui mantan Dirut, Teguh Imanullah, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
“Seperti apa yang kita sampaikan dalam persidangan tadi, terdakwa kita sangkakan melanggar pasal 2, 3 dan 8 Undang – Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999,” ungkap JPU, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.
Ditanya mengenai pengembalian kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Banjar ini mengaku terdakwa sudah ada menitipkan uang sebesar Rp400 juta kepada Kejari Banjar.
“Terdakwa sudah ada menitipkan uang 400 juta, dan kita simpan di dana penampungan kejaksaan di BRI, karena kita tidak boleh menggunakan rekening Kejari,” terangnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta diduga untuk kepentingan yang tidak sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan PD Baramarta.
Dirincikan dalam dakwaan pula, dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta.
Tahun 2017 dilakukan penarikan dana sekitar Rp1,27 miliar, Tahun 2018 sekitar Rp2,65 miliar, Tahun 2019 sekitar Rp3 miliar dan Tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar.”Sesuai audit sekitar Rp 9 miliar lebih,” sebutnya.
Jaksa juga menyebut hal tersebut diduga dilakukan terdakwa dengan alasan kasbon operasional Direktur Utama. Terdakwa juga disebut melakukan upaya untuk mengelabui audit keuangan PD Baramarta.
“Saat diaudit (uang) dikembalikan sementara ke berangkas kas, setelah audit selesai uang diambil kembali. Sehingga saat diaudit seolah tidak ada penyimpangan,” bebernya.
PH Sebut Pejabat Publik Turut Menikmati Dana
Sementara di waktu yang sama, Pengacara Hukum Teguh Imanullah, Badrul Ain Al Afif kepada media mengaku kliennya sangat keberatan terhadap dakwaan yang ditujukan JPU kepadanya.
“Kami akan melakukan eksepsi, sebab klien saya sangat keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU,” katanya.
Sebelumnya di tempat terpisah, Badrul Ain Sanusi Al Afifi dalam jumpa pers pada Jumat (30/4/2021) di Kota Banjarbaru menduga, ada sejumlah pejabat publik yang turut menerima aliran dana dari PD. Baramarta.
Sederet oknum dari institusi yang dia duga menerima aliran dana tersebut berdasarkan catatan yang diberikan mantan Dirut PD. Baramarta Teguh Imanullah kepada dirinya, antara lain, mulai oknum dari Polres Banjar, Polda Kalsel, Kodim 1006 Martapura, Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Banjar, Komisi II dan III DPRD Banjar, Asisten II Setda Banjar, LSM dan wartawan, konsultan, mantan Bupati Banjar, Mantan Wabup Banjar, H Fauzi dan H Uway (kerabat mantan Bupati Banjar), Ibu mantan Bupati Banjar serta ajudan mantan Bupati Banjar. Kesemuanya menerima dengan jumlah yang bervariasi dengan total Rp9,2 miliar.
“Nanti saat di persidangan, semua kita buka angkanya,” tegas Badrul lewat pesan online kepada koranbanjar.net.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Badrul dan diperlihatkannya rekap penggunaan dana taktis direktur utama PD Baramarta pada periode 2017 sampai 2020 (per Agustus), jumlah totalnya mencapai Rp13 miliar lebih. Tepatnya, Rp13.454.575.934
Disebutkan Badrul, yang didampingi istri terdakwa, Corry C Puteri, bahwa di perjalanan waktu terjadi pengembalian dana yang digunakan sejumlah pihak, mencapai Rp4.248.500.000.
Sehingga, atas dana yang sudah dikembalikan tadi tersisa sekitar Rp9,2 miliar atau Rp9.206.500.000
“Kami berpendapat ini adalah kasus perdata bukan pidana. Perihal utang piutang bukan korupsi karena terjadinya kasbon, lalu pinjaman tadi dikembalikan,” cetus Badrul.
Mengapa ini disebutnya utang piutang? Karena, ada catatan kasbon yang tercatat selama masa jabatan dari tahun 2017 sampai 2020. Kalau ini merupakan korupsi, tentu tidak ada catatan pembukuan.
Kalau ini dinyatakan kasus korupsi oleh pihak kejaksaaan, maka Badrul menegaskan kepada penegak hukum supaya berlaku seadil-adilnya dan utamakan kebenaran. Siapapun yang bersalah, diungkap pihak dan pejabat terseret di dalamnya.
“Kami yakin ini bukan korupsi tapi utang piutang. Kalau ini dianggap korupsi, maka semua akan terseret. Dana taktis 2017 sampai sekian, itu masuknya ke pihak sejumlah oknum pejabat tadi, merekalah yang menikmati,” cetus Badrul.
Kuasa hukum terdakwa Teguh Imanullah, ini menyatakan akan mengupas dan beberkan semua nama dan jumlah dana yang dikucurkan dari PD Baramarta.
“Saya akan beberkan semua pihak yang terlibat di persidangan, kita buka semua, siapa orang dalam konteks ada kepentingan menekan. Kita akan ungkap siapa orang menerima dan nilainya diterima, orang yang disuruh dan menyuruh,” papar dia.
Teguh mengikuti persidangan secara daring melalui sambungan aplikasi Zoom Meting yang terhubung ke ruang persidangan.
Selama persidangan, terdakwa juga didampingi sembilan kuasa hukumnya yang hadir secara langsung di ruang sidang.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.(yon/dya/sir)