Aliran dana dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta ternyata diduga by request atau berdasarkan permintaan. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa, Teguh Imanullah, Badrul Ain Al Afif melalui telepon Whatsapp, Selasa (4/5/2021) di Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Badrul Ain Sanusi membeberkan, dana yang diberikan untuk orang maupun instansi tertentu, Teguh menyiapkan sekitar 250 juta yang sudah dipetakan setiap tahun.
“Dana itu memang sudah disiapkan setiap tahun 250 juta yang harus dikeluarkan, akan tetapi karena adanya permintaan lagi hingga klien saya harus mengeluarkan sedikitnya Rp1 miliar. Jadi sekali lagi saya katakan, aliran dana sehingga nilainya fantastis ini pada prinsipnya adanya by request, permintaan,” bebernya.
Sehingga lanjutnya, demi menyelamatkan perusahaan, kliennya terpaksa kasbon dengan perjanjian akan dibayar, apabila mendapatkan fee dari mitra kerjanya ditambah hasil usahanya di luar dari PD Baramarta.
“Namun seiring waktu, bisnis batu bara down, akhirnya kasbon tadi tidak dapat terbayar,” ujar Badrul.
Namun demikian, semua pengeluaran terdakwa dicatat melalui mekanisme perusahaan, diketahui Manajer Keuangan, melalui bagian finansial kantor, bagian akutansi dan lainnya, jelas dia.
Ditanya mengenai tersebarnya data sejumlah pejabat dan instansi lembaga hukum, termasuk LSM, dan wartawan yang diduga menggunakan dana PD Baramarta, Badrul mengatakan kalau data tersebut diperoleh dari tangan istri terdakwa.
Dirinya pun mengaku juga memiliki data tersebut namun lebih lengkap, lebih rinci dari yang disebarkan istri terdakwa.
“Tentu nanti data yang dari kita yang akan maju, karena lebih detil,” pungkasnya. (yon/sir)