Tak Berkategori  

Ratusan Pangan Kedaluwarsa Temuan BBPOM Banjarmasin

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin berhasil menemukan ratusan pangan kedaluwarsa hasil proses intensifikasi pengawasan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 1422 Hijriyah.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – 123 item pangan  kedaluwarsa, kemasan produk rusak, tanpa ada izin edar selama proses intensifikasi pengawasan pangan di Kalsel.

Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma mengatakan, sampai dengan tanggal 7 Mei 2021, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 44 sarana, baik sarana retail modern, gudang distributor, maupun pasar tradisional.

Dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan dan 30 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Jadi, total temuan produk sebanuak 123 item pangan dengan jumlah total sebanyak 775 kemasan terdiri 77 (9,94 %) kemasan produk rusak, 227 (29,29 %) kemasan produk kedaluwarsa, dan 471 (60,77) kemasan produk Tanpa Izin Edar (TIE).

“Sejumlah produk pangan itu langsung kita perintahkan pemusnahan dan pengembalian produk ke pemasok serta pembinaan untuk produk TIE yang diproduksi oleh industri rumah tangga,” katanya, Senin (10/5/2021) di Banjarmasin.

Terhadap penjual ritel pangan yang ditemukan produk TIE rusak dan kedaluwarsa diberikan sosialisasi tentang Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB).

Oleh karena itu, Badan POM turut bertanggung jawab pada keamanan dan mutu pangan olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat, selama Ramadan dan menjelang hari Idulfitri.

“Balai Besar POM di Banjarmasin melakukan pengawasan post market melalui intensifikasi pengawasan pangan selama bulan ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriyah,” sebut dia.

Baik sarana distributor pangan, ritel modern, pasar tradisional, dan pengujian sampel jajanan buka puasa atau takjil menggunakan Mobil Laboratorium Keliling.

Selain mengawasi pangan, BBPOM di Banjarmasin juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 110 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil dengan hasil sebanyak 12 sampel mengandung bahan berbahaya.

Seperti Rhodamin B sebanyak 5 sampel, Boraks sebanyak 4 sampel, dan formalin 3 sebanyak sampel.

“Bagi penjual produk pangan yang mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen dalam mengawal keamanan Pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, sekalipun dalam masa darurat pandemi Covid-19.

Tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha dan masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19.

“Balai Besar POM di Banjarmasin lebih intensif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha UMKM dengan sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi atau KIE kepada masyarakat,” paparnya.

Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha pangan harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan selalu aktif mengontrol produk yang diperjualbelikan.

Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu melakukan Cek Klik sebelum membeli dan mengkonsumsi pangan.

Yaitu, dengan melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

“Masyarakat harus pandai menjadi konsumen yang cerdas. lakukan cek klik sebelum membeli produk pangan,” tukasnya. (kominfokalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *