KOTABARU, koranbanjar.net- Kasus dana desa di Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, akhirnya masuk proses pelimpahan kasus untuk disidangkan.
Tersangka Abdul Rahman yang merupakan Kepala Desa Tata Mekar, menggunakan dana desa dengan kerugian negara kurang lebih Rp98 juta yang digunakan untuk membayar hutang saat kampanye pemilihan Kepala Desa di 2016 lalu.
Sempat mengembalikan uang, namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Hariyoko Ari Prabowo melalui Kasi Pidana Khusus, Armein Rhamdani mengatakan, kasus telah diterima Kejaksaan Negeri Kotabaru, pada Senin (17/2/2020), dan telah dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka sudah kami bawa ke LP Teluk Dalam Banjarmasin, dan kami titipkan selama menunggu jalannya persidangan,” katanya kepada koranbanjar.net (19/2/2020)
Lanjutnya, untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri akan dilakukan dalam kurun waktu 2 atau 3 hari, setelah pelimpahan akan keluar penetapan hari sidangnya.
“Kasus dana korupsi Desa Tata Mekar itu, akan dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi,” pungkasnya. (cah/dya)