Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Kasus Dana Desa Tata Mekar Telah Dilimpahkan, Ini Menurut Kejaksaan Negeri Kotabaru

Avatar
469
×

Kasus Dana Desa Tata Mekar Telah Dilimpahkan, Ini Menurut Kejaksaan Negeri Kotabaru

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, koranbanjar.net- Kasus dana desa di Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, akhirnya masuk proses pelimpahan kasus untuk disidangkan.

Tersangka Abdul Rahman yang merupakan Kepala Desa Tata Mekar, menggunakan dana desa dengan kerugian negara kurang lebih Rp98 juta yang digunakan untuk membayar hutang saat kampanye pemilihan Kepala Desa di 2016 lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sempat mengembalikan uang, namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Hariyoko Ari Prabowo melalui Kasi Pidana Khusus, Armein  Rhamdani mengatakan, kasus telah diterima Kejaksaan Negeri Kotabaru, pada Senin (17/2/2020), dan telah dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka sudah kami bawa ke LP Teluk Dalam Banjarmasin, dan kami titipkan selama menunggu jalannya persidangan,” katanya kepada koranbanjar.net (19/2/2020)

Lanjutnya, untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri akan dilakukan dalam kurun waktu 2 atau 3 hari, setelah pelimpahan akan keluar penetapan hari sidangnya.

“Kasus dana korupsi Desa Tata Mekar itu, akan dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi,” pungkasnya. (cah/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh