Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Karhutla Terjadi di Mana-mana, tak Satu Pun Pelaku yang Bisa Dibuktikan

Avatar
357
×

Karhutla Terjadi di Mana-mana, tak Satu Pun Pelaku yang Bisa Dibuktikan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dari data yang dirilis oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel, terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 15 Oktober hari ini, jumlah luas lahan dan hutan yang terbakar di Kota Banjarbaru sudah mencapai 641,353 hektar. Hal ini membuat Kota Banjarbaru menjadi wilayah paling rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ketiga setelah Kabupaten Banjar dan Kabupten Tapin.

Meski menunjukkan angka yang berbeda-beda dari tahun ke tahun, namun kondisi karhutla di Kalsel, termasuk di Banjarbaru, selalu terulang setip tahun.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disinyalir, selain disebabkan dari dampak panasnya musim kemarau tahun ini, tingginya angka karhutla di Banjarbaru juga disebabkan adanya pembakaran yang disengaja oleh oknum-oknum pembuka lahan.

Namun ironisnya, penanganan yang dilakukan hanya berupa pemadaman karhutla saja, sedangkan pencegahan berupa penindakan hukum bagi pelaku pembakar lahan, nyaris tak terdengar.

Padahal Kalsel sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Karhutla. Bahkan, di pasal 18 perda ini, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Sayangnya, meski karhutla di Banjarbaru yang sebagiannya terjadi dikarenakan adanya unsur kesengajaan ini diketahui oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru, namun Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPBD Kota Banjarbaru, Ahmad Syarief Nizami, mengatakan, pihaknya tidak bisa membuktikan tindakan pembakaran tersebut.

“Ini juga bertepatan dengan musim membuka lahan. Kadang dari beberapa lokasi ada tanda dicurigai bekas pembakaran baik sengaja atau tidak. Namun, kita tidak dapat juga membuktikan apabila ada yang sengaja melakukan pembakaran,” aku Nizam –sapaan akrabnya– kepada koranbanjar.net, Senin (15/10).

Dirinya beralasan, pihaknya kesulitan dalam hal mencari saksi mata kejadian maupun mendapatkan alat yang dapat dijadikan barang bukti lainnya dalam menindak pelaku pembakar hutan.

“Bisa saja orang pas lagi memancing lalu membuang puting rokoknya sembarangan, atau waktu orang membuka lahan (dengan cara membakar, Red) dan kemudian memasak air sehingga lupa mematikan apinya, bisa saja,” ungkapnya.

Terkait koordinasi yang dilakukan dalam pengendalian karhutla sesuai dengan Perda Kalsel No 1 tahun 2008 ini, Nizam menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak lain, seperti dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjarbaru, Polri, TNI, dan pihak lainnya di wilayah Banjarbaru.

“Koordinasi dengan pihak lain ada, dilakukan sosialisasi juga sudah pastinya. Satpol PP sebagai eksekutornya juga sudah kewalahan, karena sulit membuktikannya,” ucapnya.

Dikonfirmasi koranbanjar.net secara terpisah, Kepala Sat Pol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, membenarkan, hingga saat ini tidak ada satu orang pun pelaku pembakar lahan yang berhasil ditemukan maupun ditindak secara hukum.

Kasat Pol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, saat ditemui koranbanjar.net di kantornya, Senin (15/10).

Namun, Marhain Rahman menyatakan, pengendalian karhutla sesuai dengan Perda Kalsel No 1 tahun 2008 itu bukanlah ranah yang harus dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Banjarbaru.

Marhain Rahman justru menyebtukan hal itu adalah tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang dimiliki oleh pihak BPBD.

“Sebenarnya, itu bukan ranah kita (Sat Pol PP, Red) untuk mencari pelaku, peran kami hanya membantu penanganannya saja. Kami patroli juga di sekitar masyarakat yang lebih fokus ke lingkungan sosialnya. Jadi tidak sampai patroli ke hutan-hutan gitu mas, karena itu kan Tupoksi BPBD,” katanya. (maf/ren/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh