Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Kapolri Cabut Maklumat, Polres Banjarbaru; Boleh Gelar Resepsi Nikah

Avatar
320
×

Kapolri Cabut Maklumat, Polres Banjarbaru; Boleh Gelar Resepsi Nikah

Sebarkan artikel ini

Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencabut, maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19 terbit tanggal 19 Maret 2020. Kini, jajarannya diminta untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

BANJARBARU, Koranbanjar.net – Maklumat itu dicabut, lewat surat telegram rahasia (TR) Kapolri nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. Ditandatangani As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pencabutan maklumat demi mendukung kebijakan new normal, terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan massa.

Polres Banjarbaru mengaku, turut mendukung. Namun, setiap anggota kepolisian diminta tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Disinggung terkait pencabutan maklumat, apakah warga sudah diperbolehkan mengadakan acara mengumpulkan kerumunan massa. Misal, resepsi pernikahan dan lain-lain.

“Boleh. Tapi, aktivitas yang melibatkan orang banyak wajib menjalankan protokol kesehatan,” ujar Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin Noor saat dihubungi koranbanjar.net, Senin (29/6/2020) melalui whatsapp.

Ia menerangkan, bagi daerah yang masih masuk dalam zona orange dan merah, tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, seperti berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tak boleh mengumpulkan orang banyak dan berkerumun,” tutupnya. (MJ-031/ykw)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh