Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Kapolda Sebut Pembunuhan Mutilasi, Amat Dijerat Pasal Berlapis!

Avatar
305
×

Kapolda Sebut Pembunuhan Mutilasi, Amat Dijerat Pasal Berlapis!

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs Yazid Fanani mengatakan pembuhuhan yang menghilangkan kepala korban, yakni M Rahmadi (19 tahun) yang terjadi di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lok Baintan Dalam RT 2, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, kemarin merupakan kasus mutilasi.

Ini disampaikan Kapolda saat konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan tersebut di Mapolda Kalsel, Kamis (22/11/2018) siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Muhammad Safrudin (19) alias Amat warga Sari Berangas, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, ini berhasil diringkus oleh petugas gabungan Tim Anti Preman (Tekap), Reserse Mobile (Resmob), unit Ranmor Polda Kalsel dan Reserse Polres Tanah Laut berhasil menangkap pelaku di wilayah Bati-bati, Kamis (22/11/2018) dini hari.

Akibatnya Safrudin alias Amat harus menerima pasal berlapis akibat perbuatannya tersebut.

“Tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP, dan pencurian dengan kekerasan pasal 265 KUHP, karena dari bukti-bukti ditemukan ada barang korban yang dibawa oleh pelaku,” ujar Kapolda.

Ditambahkannya motif pembunuhan ini dikarenakan tersangka sering dibully oleh korban. (al/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh