Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Kapolda Kalsel Katakan Hak Mendapat Informasi Adalah HAM

Avatar
359
×

Kapolda Kalsel Katakan Hak Mendapat Informasi Adalah HAM

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Kapolda Kalsel Yazid Fanani mengatakan, mendapat informasi adalah hak asasi manusia (HAM), dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis.

Seperti pada aturan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik, yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Diskusi hari ini sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kalsel dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi,” kata Yazid saat diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi bersama Divisi Humas Polri di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kamis (27/2/2020).

Menurut Yazid, diskusi itu dilakasanakan agar dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi. Sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan informasi publik.

Sementara Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Sugeng Hadi Sutrisno menyebutkan, ada tiga hal kebijakan utama Kapolri untuk menuju polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat. ““Yaitu peningkatan kinerja, perbaikan kultur, dan manajemen media. Tiga hal itu sangat perlu difokuskan dalam progam promoter,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasan-batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (yon/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh