Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tegas tiadakan pasar Ramadan, sesuai edaran dikeluarkan melarang kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Pasar Ramadan adalah kegiatan tahunan yang diadakan oleh Pemkab Banjar, namun tahun 2020 ini Pemkab Banjar tegas tiadakan pasar Ramadan, yang biasa menjual berbagai kue terutama kue khas Kabupaten Banjar sebagai menu dalam berbuka puasa.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banjar, Tisnohadi Harimurti, dikarenakan mewabahnya Virus Corona terutama di Kabupaten Banjar, maka sesuai hasil rapat, Pasar Ramadan ditiadakan.
“Hal ini merujuk kepada surat edaran Pemkab Banjar yang melarang melaksanakan kegiatan yang mengundang orang banyak. Akhirnya setelah mengadakan rapat akhirnya disepakati Pasar Ramadan ditiadakan,” terangnya. Selasa (7/4/2020).
Peniadaan Pasar Ramadhan ini dengan maksud mengurangi kerumunan masyarakat agar penyebaran virus corona dapat diatasi.
“Bukan hanya Pasar Ramadan yang ditiadakan, namun semua bentuk kegiatan Disbudpar juga dibatalkan atau ditiadakan,” terang Tisnohadi.
Dari semua kegiatan Disbudpar ditiadakan tersebut, ada sekitar Rp197 juta dana yang tidak terpakai.
“Kemungkinan besar dana akan dialihkan untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Banjar, tapi saat ini kami masih menunggu arahan dari Pemkab Banjar,” terang dia. (har/dya)