Sugiarto Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hadir sebagai narasumber di sosialisasi pengendalian gratifikasi via zoom memting di aula Bappeda Litbang Banjar, Kamis (8/4/20210).
BANJAR,koranbanjar.net – Membangun komitmen bersama bebas dari tindakan korupsi , serta mendorong terwujudnya Pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi.
Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman, dihadiri Inspektur Inspektorat Banjar Kencana Wati, Kadisdukcapil Banjar Azwar, Dirut RSUD Zalecha Martapura dr Tofik Norman Hidayat beserta instansi terkait.
Menghadirkan narasumber Sugiarto Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugiarto mengapresiasi Pemkab Banjar yang telah memperbaharui tindak lanjut Perbup Nomor 6 Tahun 2021.
Ia menjelaskan kepada peserta via zoom meeting bahwa gratifikasi adalah akar dari korupsi dan pemberian hadiah bisa berakhir pada tindakan pidana.
” Gratifikasi yang pada mulanya dianggap kecil dan biasa merupakan awal dari kerusakan integritas,” cetusnya.
Melalui pemberian akan muncul hutang budi dan selanjutnya berujung pada tindakan merugikan negara.
Sugiarto menegaskan jika ada pemberian yang berbau suap maka harus ditolak.
Apabila tidak bisa menolak, laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi atau pelaporan KPK lainnya, paling lambat 30 hari usai diterima, maka si penerima akan terbebas dari jeratan hukum.
Sekda Banjar H Mokhamad Hilman memberikan masukan pula tentang gratifikasi, pemerintah daerah sendiri telah melakukan beberapa tahapan tahapan sosialisasi.
Diantaranya, Sosialisasi gratifikasi khusus pada perangkat daerah sesuai pemetaan titik rawan praktik gratifikasi oleh penyuluh anti gratifikasi.
Melakukan mitigasi resiko atas hasil identifikasi titik rawan. Melaksanakan Focus Group Discussion pengendalian gratifikasi dengan melibatkan mitra kerja dan pelaku usaha.
Serta mendorong PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar mengikuti E learning ” Bimtek Pengendalian Gratifikasi ” yang diadakan KPK.
Kegiatan dilaksanakan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menanamkan kejujuran dan pencegahan tindakan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Inilah pentingnya ada FGD untuk meningkatkan pemahaman tentang korupsi,” kata dia. (kominfobanjar/dya)